TRIBUNTRAVEL.COM - Alvin Lie, seorang pengamat penerbangan sekaligus komisaris di Asia Aero Technology memberikan tanggapan terkait harga tiket pesawat yang naik sejak awal tahun 2019.
Lonjakan harga tiket pesawat ini kemudian menjadi ramai diperbincangkan, pasalnya banyak pengguna angkutan udara yang mengeluh dengan naiknya tiket pesawat.
Melalui Facebook miliknya, Alvin Lie memberikan dasar hukum yang telah ditetapkan oleh Kementran perhubungan melalui Peraturan Menteri di tahun 2016.
Alvin Lie juga menyayangkan naiknya harga tiket pesawat itu untuk dijadikan komoditas politik.
Tidak hanya itu, Alvin Lie juga melampirkan tarif batas bawah dan batas atas untuk mayoritas rute penerbangan dalam negeri kelas Ekonomi.
"Beberapa pekan terakhir banyak yg pertanyakan ttg harga tiket pesawat yang dinilai naik signifikan.
Sebagian pihak malah menggoreng jadi komoditas politik.
Agar teman² lebih paham apakah benar terjadi pelanggaran atau tidak, silahkan simak Permenhub no 14 tahun 2016 ttg Tarif Batas Bawah & Batas Atas.
Di bagian Lampiran dicantumkan tarif batas bawah & batas atas untuk mayoritas route penerbangan dalam negeri Kelas Ekonomi.
• Garuda Indonesia Terapkan Harga Tiket Pesawat Lebih Rendah, Beri Potongan Hingga 50 Persen
Bahkan dipisahkan berdasar kategori pesawat:
1. Pesawat propeller/ baling-baling dgn kapasitas penumpang dibawah 30 orang.
2. Pesawat propeller dgn kapasitas diatas 30 orang.
3. Pesawat jet.
• Angkat Bicara Soal Melonjaknya Harga Tiket Pesawat, Mantan Kepala Staf Umum TNI AD: Ironis
Peraturan tarif ini berlaku sejak awal 2016 & hingga sekarang belum diubah.
Yang minat unduh, silahkan klik tautan dibawah ini.
//jdih.dephub.go.id/…/view/VUUwZ01UUWdWR0ZvZFc0Z01qQXh…
Monggo," tulis Alvin Lie di akun Facebooknya.
Sementara pada unggahan yang turut ditautkan oleh Alvin Lie mengenai Peraturan Menteri terkait mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpang.
• Pegawai Maskapai Penerbangan Bocorkan 8 Trik Jitu Dapatkan Tiket Pesawat dengan Harga Supermurah
Ada pula rincian bagaimana maskapai penerbangan bisa menentukan tarif pesawat berdasarkan jumlah kursi hingga perawatan.
Peraturan Menteri itu juga menyebutkan tarif jarak pelayanan penumpang berjadwal di dalam negeri dengan kapasitas kurang dari 30 kursi.
Sebelumnya, atas keluhan masyarakat karena tingginya biaya tiket pesawat ini, Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Kemenhub telah mengadakan pertemuan dengan Indonesia National Air Carriers Association (INACA) atau asosiasi maskapai penerbangan untuk mengonfirmasi terkait tarif tiket penerbangan yang dikeluhkan beberapa pihak sangat mahal karena alami kenaikan yang tinggi.
Kemenhub juga telah meminta kepada INACA untuk turut komunikasi-kan kebijakan tarif kepada masyarakat.
Sehingga masyarakat benar-benar memahami bahwa tarif yang diberlakukan masih dalam batas ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
• Mengenal Museum of Death, Museum yang Pamerkan Barang-barang Milik Pembunuh Berantai
• 7 Camilan Unik yang Hanya Dapat Kamu Temukan di Jepang, Donat Teh Hitam Cocok untuk Diet
• Promo GO-JEK Januari 2018, Tukarkan Poinmu dan Dapatkan Cashback Hingga 50% di Merchant Favorit Ini
• 5 Tips Fashion Kekinian dengan Outfit Jadul yang Cocok dan Simple Buat Traveling
• Selain Eiger, Ternyata 5 Produk Outdoor Go Internasional Ini 100% Made In Indonesia
(TribunTravel.com/GigihPrayitno)