Laporan Wartawan TribunTravel.com, Ambar Purwaningrum
TRIBUNTRAVEL.COM - Jika kamu hendak berlibur ke Thailand, sebaiknya mempelajari aturan terbaru ini.
Sebab jika sampai melanggarnya, hukumannya cukup berat, 5 tahun penjara atau denda USD 3.000 setara Rp 39 juta.
Dilansir TribunTravel.com dari laman asiaone.com, bagi kamu pengguna drone sebaiknya waspada.
Sebab pengguna drone yang tak mendaftarkan perangkatnya di Thailand akan menghadapi hingga 5 tahun penjara.
Atau denda senilai USD 3.000 setara Rp 39 juta.
Aturan ini tak cuma berlaku bagi penduduk lokal, namun juga wisatawan dan media.
Peraturan yang diumumkan sejak Oktober 2017, sudah mulai diberlakukan pada Januari 2018.
Dimana mencakup hampir semua bentuk penggunaan drone, baik itu untuk komersial maupun ilmiah.
"Semua jenis drone kecuali drone mainan harus terdaftar," kata seorang pejabat.
Thailand mengatakan telah terdaftar hampir 8.000 drone sejauh ini, sebuah proses yang mengharuskan pengguna untuk mendapatkan lisensi dari Otoritas Penerbangan Sipil.
Aturan ini muncul setelah Thailand memasuki musim puncak pariwisata, dengan jumlah pengunjung melebihi 35 juta.
Bukan tanpa alasan aturan itu dibuat.
Sebab ditakutkan ada beberapa tindakan tak bertanggung jawab yang dapat dilakukan dengan drone.
Misalnya memotret wilayah terlarang dan sebagainya.
Seperti yang terjadi di Myanmar pada November 2017 lalu.
Dimana 3 wartawan dan sopirnya dihukum 2 bulan penjara setelah menggunakan drone untuk memotret keadaan parlemen.
Penggunaan drone juga dilarang selama kremasi Raja Thailand, Bhumibol Adulyadej, pada Oktober 2017 lalu.