Breaking News:

Peraturan Baru di Arab Saudi, Jemaah Dilarang Berfoto di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi menginstruksikan peraturan baru untuk jemaah haji dan umrah.

Editor: Sinta Agustina
Tribun Travel/Sinta Agustina
Jemaah umrah asal Indonesia sedang berjalan di pelataran Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, Sabtu (11/11/2017). 

TRIBUNTRAVEL.COM - Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi menginstruksikan peraturan baru untuk jemaah haji dan umrah.

Jemaah haji dan umrah kini dilarang berfoto di dua masjid suci umat Islam, Masjid Nabawi (Madinah) dan Masjidil Haram (Mekah).

Hal ini disampaikan lewat nota diplomatik Kementerian Luar Negeri Kerajaan Arab Saudi yang diterima KompasTravel, Kamis (23/11/2017).

Larangan tersebut berlaku untuk jemaah dari negara manapun, menggunakan alat apapun untuk mengambil gambar.

Dalam nota diplomatik tersebut, tertulis Kerajaan Arab Saudi telah menerima laporan dari pihak yang berwenang.

Sebagian jemaah haji dari berbagai negara menaikkan bendera mereka dan mengambil foto tersebut.

Hal tersebut banyak ditemui di kedua masjid suci, terutama Masjidil Haram.

"Ketika diperingati dan dinasehati dari pihak keamanan masjid bahwa ada larangan, mereka berdalih ini untuk kenang-kenangan. Tidak tahu bahwa ada peraturan yang melarang pengambilan gambar itu," ujar Mohammed Saleh bin Taher Benten, Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi dari siaran pers yang diterima KompasTravel.

Peraturan ini dibuat untuk mempertimbangkan kesucian dua masjid tersebut.

Selain itu juga demi terciptanya suasana ibadah nyaman bagi orang-orang yang ada di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.

2 dari 2 halaman

"Pengambilan gambar tersebut dinilai menggangu suasana ibadah, dan memancing perasaan jemaah yang berada di dua masjid suci tersebut," ujar Mohammed Taher.

Kerajaan Arab Saudi juga menghimbau agar peraturan larangan berfoto tersebut lebih ditekankan lagi dalam sosialisasi pada jamaah haji dari masing-masing negara.

Hal tersebut berlaku baik bagi yang menggunakan kamera handphone atau kamera biasa, kamera televisi, kamera video, dan yang lainnya.

Jika jemaah "bandel" dan tetap mengambil gambar, gambar yang sudah diambil berhak untuk diambil oleh tim keamanan masjid.

Bahkan kameranya juga, jika diperlukan.

"Jamaah agar lebih menghargai perasaan orang-orang yang beribadah di kedua masjid suci, tidak melakukan perbuatan yang vulgar, dan bersenda gurau saat beribadah," tutur Mohammed Taher.

Berita ini telah dimuat di Kompas.com dengan judul Jemaah Dilarang Berfoto di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Selanjutnya
Sumber: Kompas.com
Tags:
MadinahMasjid NabawiArab Saudi Al Ittihad Saleh Al-Shehri Salem Al-Dawsari Haji Furoda
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved