Laporan Wartawan TribunTravel.com, Arif Setyabudi
TRIBUNTRAVEL.COM - Setiap pasangan suami istri selalu mendambakan kehadiran momongan.
Sebuah pernikahan memang tidak lengkap tanpa adanya anak.
Setiap pasangan yang sudah menikah sudah lengkap rasanya jika mempunyai anak dari pernikahan mereka.
Namun, saat ini banyak kasus di masyarakat Indonesia beberapa pasangan yang membuang anaknya.
• Ello Ditangkap Akibat Ganja, 5 Tanaman Ini juga Punya Efek Memabukkan, Jangan Coba-coba, deh!
Pasangan yang membuang atau menelantarkan anaknya adalah pasangan remaja atau dewasa muda yang sebernarnya belum menikah.

Aktivitas seksual yang mereka lakukan tanpa pernikahan membuat malu sehingga tak jarang melakukan aborsi hingga pembuangan bayi.
Aborsi di beberapa legal namun untuk Indonesia dan banyak negara lainnya melanggar hukum.
• Uruguay - Negara Ini Jadi yang Pertama Legalkan Jualbeli Ganja di Dunia, Begini Alasannya
Menelantarkan bayi atau membuangnya adalah tindakan yang sangat kejam.
Tindakan penelantaran anak juga dilakukan warga Arizona, Amerika Serikat.
Seorang wanita bernama Ashley Denise Attson meninggalkan bayinya yang berusia 17 bulan di gurun.

Wanita 23 tahun tersebut tidak hanya satu atau dua hari saja meninggalkan bayinya.
Bayinya yang berusia 17 bulan ia tinggal selama empat hari di gurun.
Ternyata, ia meninggalkan bayi untuk bersenang-senang dengan temannya.
Saat ia kembali ke bayinya ia menemukan bayinya sudah meninggal.
• Jamaika - Kebun Ganja Sampai Taman Emansipasi, 5 Destinasi Tak Biasa di Negara Kelahiran Bob Marley
Ia kemudian menguburnya di lubang mirip seperti mengubur seekor hewan.
Melansir dari Viral4real, wanita tersebut ternyata memang kecanduan narkoba sejak masih hamil.
Setelah melahirkan bayi, bayinya langsung diurus oleh pelayanan sosial.
Ia menjaani rehabilitasi agar sembuh dari kecanduan narkoba.
Namun, saat bayinya 15 bulan ia meminta pelayanan sosial untuk mengembalikan bayinya.
Dua bulan kemudian, Attson malah melakukan pembunuhan putrinya sendiri.
Ashley Denise Attson akhirnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.