Breaking News:

Airport Tax - Tarif Domestik di Surabaya Rp 90.000 di Solo Jadi Rp 50.000

Penyesuaian tarif baru untuk jasa PSC itu akan mulai berlaku pada 1 November 2016. Sesuai ketentuan

Editor: Vovo Susatio
SURYA.co.id/Nuraini Faiq
Suasana Terminal 1 Bandara Juanda, Jawa Timur menjelang weekend, Jumat (18/3/2016) sore. 

Laporan Wartawan Surya, Faiq Nuraini

TRIBUNTRAVEL.COM - Mulai 1 November 2016, akan berlaku tarif baru Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) di Bandara Juanda Surabaya.

Tarif jasa yang lebih sering dikenal masyarakat sebagai airport tax ini akan naik.

Naiknya tarif PSC ini berbeda untuk penerbangan domestik dan internasional.

Khusus untuk penerbangan domestik seluruh Indonesia di Bandara Juanda tarifnya naik Rp 15.000 per penumpang.

Sedangkan untuk penumpang tujuan penerbangan internasional akan naik Rp 10.000.

"Penyesuaian tarif baru untuk jasa PSC itu akan mulai berlaku pada 1 November 2016. Sesuai ketentuan," kata General Manajer PT Angkasa Pura I Cabang Juanda, Yuwono, Rabu (19/10/2016) kemarin.

Sebagaimana penyesuaian tarif baru itu, untuk tarif PSC penerbangan dalam negeri di Bandara Internasional Juanda Surabaya yang sebelumnya Rp 75.000 naik menjadi Rp 90.000.

Sementara untuk PSC penerbangan luar negeri yang sebelumnya Rp 200.000 menjadi Rp 210.000.

Selain Bandara Juanda, tarif PSC di Bandara Internasional Adi Soemarmo Solo juga naik.

2 dari 3 halaman

Dari tarif PSC penerbangan dalam negeri yang sebelumnya Rp 30.000 naik menjadi Rp 50.000.

Sedangkan untuk tarif PSC penerbangan luar negeri yang sebelumnya Rp 100.000 menjadi Rp 125.000.

Besaran tarif tersebut sudah termasuk biaya BHS (Baggage Handling System) dan pajak sebesar 10 %.

Penyesuaian tarif PJP2U di Bandara Internasional Juanda dan Bandara Internasional Adi Soemarno mulai berlaku bulan depan.

Besaran tarif PJP2U tersebut telah termasuk dalam tiket penumpang atau yang disebut dengan PSC on ticket.

Artinya tidak ada uang tunai di Bandara Juanda untuk urusan AirPort tax ini.

Kenaikan tarif PSC itu setelah PT Angkasa Pura I (Persero) sebagai badan usaha pengelola bandar udara di wilayah Tengah dan Timur Indonesia ini telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Perhubungan.

Pengelola bandara ini sebelumnya mengusulkan penyesuaian tarifPJP2U atau PSC.

"Penyesuaian tarif PJP2U ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada penumpang dan pengguna jasa bandara. Kami selalu mengutamakan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan," jelas Corporate Secretary Angkasa Pura I, Israwadi.

Salah satu bentuk peningkatan layanan yang dilakukan pada tahun ini di Bandara Internasional Adi Soemarmo yaitu membuka pemberangkatan jamaah haji dan umroh.

3 dari 3 halaman

Terdapat sekitar 26 ribu jemaah haji yang diberangkatkan dari Embakarsi Solo dengan pesawat Garuda Indonesia pada tahun ini.

Selain itu, Bandara Adi Soemarmo memiliki landasan pacu (runway) terpanjang di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, yaitu 2.600 m dengan lebar 60 m, sehingga mampu pesawat berbadan lebar.

Khusus Bandara Internasional Juanda akan dilakukan peningkatan kapasitas melalui pembangunan terminal baru (Terminal 3) dan dua runway yang rencananya akan dilakukan pada akhir 2016 dengan nilai investasi sekitar Rp 9 triliun.

Selain itu, untuk meningkatkan pelayanan dan kenyamanan kepada pengguna bandara, saat ini tengah dilakukan penambahan dan perbaikan fasilitas.

Di antaranya penambahan kursi yang dilengkapi charger, Nursery Garden, Reading Corner.

Kemudian perbaikan fasilitas mushola di beberapa titik, penyelenggaraan pagelaran seni dua kali dalam sebulan, pelebaran koridor dan porter dengan baju etnik di Terminal 2.

Dijelaskan, kenaikan tarif itu berdasarkan pada Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 243.

Setiap pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait dengan bandar udara dikenakan tarif sesuai dengan jasa yang disediakan. Kemudian diturunkan melalui Peraturan Menteri.

Angkasa Pura I telah berkoordinasi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebagai perwakilan lembaga konsumen di Indonesia dan Kementerian Perhubungan sebagai regulator.

"Kami akan pasang pengumuman penyesuaian tarif ini agar diketahui masyarakat," kata Israwadi. (*)

Selanjutnya
Sumber:
Tags:
SurabayaSoloAdi SoemarmoBandara Juanda Soto Kwali Beskap Petis
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved