6. Pembatalan Penerbangan
Pembatalan penerbangan, badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund).
Selain itu, keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund).
Kementerian Perhubungan mengungkapkan secara berkala akan mengawasi penanganan keterlambatan penerbangan oleh maskapai penerbangan di Indonesia.
(TribunTravel.com/GigihPrayitno)