Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Alami Delay di Bandara? Ini Hak dan Kompensasi Penumpang yang Bisa Didapatkan Ketika Pesawat Delay

Penulis: Gigih Prayitno
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pesawat delay.

6. Pembatalan Penerbangan

Pembatalan penerbangan, badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund).

ILUSTRASI delay. (travelsort.com)

Selain itu, keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund).

Kementerian Perhubungan mengungkapkan secara berkala akan mengawasi penanganan keterlambatan penerbangan oleh maskapai penerbangan di Indonesia.

(TribunTravel.com/GigihPrayitno)