Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa alasannya tidak bisa diterima.
Barang bukti segera diamankan dan dikembalikan ke pihak pengelola Taman Arkeologi Pompeii.
Direktur Taman Arkeologi Pompeii, Gabriel Zuchtriegel, memuji kerja sama antara pemandu wisata, petugas keamanan, serta polisi yang berhasil menggagalkan upaya pencurian ini.
Menurutnya, kasus ini menjadi bukti pentingnya kewaspadaan bersama untuk melindungi warisan budaya dunia.
Ancaman Hukuman Berat
Menurut hukum Italia, pencurian dari situs arkeologi merupakan pelanggaran serius.
Turis Skotlandia tersebut dilaporkan atas tuduhan pencurian dengan pemberatan.
Jika terbukti bersalah di pengadilan, ia dapat dijatuhi hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal 1.500 euro atau sekitar Rp 25 juta.
Kasus ini menambah panjang daftar wisatawan yang mencoba mencuri artefak dari Pompeii.
Otoritas Italia menegaskan mereka tidak akan pernah memberi toleransi terhadap tindakan tersebut.
Selain merusak situs sejarah, aksi ini juga mengancam keberlangsungan penelitian arkeologi yang masih berlangsung di Pompeii hingga kini.
Kutukan Pompeii, Mitos atau Fakta?
Selain ancaman hukum, kasus ini kembali memunculkan cerita lama soal kutukan Pompeii.
Dalam tradisi setempat, siapa pun yang mencuri benda dari situs ini diyakini akan mengalami kesialan besar.
Cerita tentang kutukan ini bukan sekadar legenda, sebab sudah ada banyak kesaksian nyata dari turis yang menyesal setelah mencuri.
Baca tanpa iklan