Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Tiket Pesawat Murah Bali-Solo: Lion Air Mulai Rp 759 Ribu

Penulis: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pesawat Lion Air yang sedang mengudara. Maskapai ini menawarkan tiket pesawat murah rute Bali-Solo dengan harga mulai dari Rp 759.699.

Coba lihat rekomendasinya berikut in:

  • Lion Air + Lion Air: Rp 1.402.315
    Berangkat dari Bali pukul 10.35 WITA - tiba di Jakarta pukul 11.30 WIB (transit selama 1 jam lebih 50 menit) - terbang lagi pukul 13.20 WIB - tiba di Solo pukul 14.35 WIB
  • Lion Air + Batik Air: Rp 1.428.168
    Berangkat dari Bali pukul 10.35 WITA - tiba di Jakarta pukul 11.30 WIB (transit selama 1 jam lebih 50 menit) - terbang lagi pukul 13.20 WIB - tiba di Solo pukul 14.35 WIB
  • Lion Air + Batik Air: Rp 1.428.168
    Berangkat dari Bali pukul 10.35 WITA - tiba di Jakarta pukul 11.30 WIB (transit selama 6 jam) - terbang lagi pukul 17.30 WIB - tiba di Solo pukul 18.45 WIB
  • Lion Air + Lion Air: Rp 1.453.408
    Berangkat dari Bali pukul 10.35 WITA - tiba di Jakarta pukul 11.30 WIB (transit selama 4 jam lebih 55 menit) - terbang lagi pukul 16.25 WIB - tiba di Solo pukul 17.40 WIB
  • Lion Air + Batik Air: Rp 1.480.255
    Berangkat dari Bali pukul 10.35 WITA - tiba di Jakarta pukul 11.30 WIB (transit selama 4 jam lebih 55 menit) - terbang lagi pukul 16.25 WIB - tiba di Solo pukul 17.40 WIB

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Jakarta-Malaysia, Liburan ke Luar Negeri Hemat Mulai Rp 536 Ribu

Tonton juga:

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, ada beberapa syarat naik pesawat usai PPKM dicabut.

Mengutip dari Kompas.com, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.

Sebagai gantinya, penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.

Sedangkan kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.

Selain itu, calon penumpang pesawat juga masih diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Berdasarkan rilis dari dephub.go.id, calon penumpang harus memenuhi syarat vaksinasi Covid-19, memakai masker, dan beberapa aturan lainnya berikut ini:

1. Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

2. WNA berusia 18 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

3. Usia 6-17 tahun, wajib mendapatkan vaksin dosis kedua.

4. Usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

5. Usia di bawah 6 tahun, tidak wajib booster, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

6. Komorbid atau belum divaksin karena kesehatan, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

TribunTravel/nurulintaniar