Coba lihat rekomendasinya berikut in:
- Lion Air + Lion Air: Rp 1.402.315
Berangkat dari Bali pukul 10.35 WITA - tiba di Jakarta pukul 11.30 WIB (transit selama 1 jam lebih 50 menit) - terbang lagi pukul 13.20 WIB - tiba di Solo pukul 14.35 WIB
- Lion Air + Batik Air: Rp 1.428.168
Berangkat dari Bali pukul 10.35 WITA - tiba di Jakarta pukul 11.30 WIB (transit selama 1 jam lebih 50 menit) - terbang lagi pukul 13.20 WIB - tiba di Solo pukul 14.35 WIB
- Lion Air + Batik Air: Rp 1.428.168
Berangkat dari Bali pukul 10.35 WITA - tiba di Jakarta pukul 11.30 WIB (transit selama 6 jam) - terbang lagi pukul 17.30 WIB - tiba di Solo pukul 18.45 WIB
- Lion Air + Lion Air: Rp 1.453.408
Berangkat dari Bali pukul 10.35 WITA - tiba di Jakarta pukul 11.30 WIB (transit selama 4 jam lebih 55 menit) - terbang lagi pukul 16.25 WIB - tiba di Solo pukul 17.40 WIB
- Lion Air + Batik Air: Rp 1.480.255
Berangkat dari Bali pukul 10.35 WITA - tiba di Jakarta pukul 11.30 WIB (transit selama 4 jam lebih 55 menit) - terbang lagi pukul 16.25 WIB - tiba di Solo pukul 17.40 WIB
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Jakarta-Malaysia, Liburan ke Luar Negeri Hemat Mulai Rp 536 Ribu
Tonton juga:
Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut
Mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, ada beberapa syarat naik pesawat usai PPKM dicabut.
Mengutip dari Kompas.com, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.
Sebagai gantinya, penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.
Sedangkan kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.
Selain itu, calon penumpang pesawat juga masih diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Berdasarkan rilis dari dephub.go.id, calon penumpang harus memenuhi syarat vaksinasi Covid-19, memakai masker, dan beberapa aturan lainnya berikut ini:
1. Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
2. WNA berusia 18 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
3. Usia 6-17 tahun, wajib mendapatkan vaksin dosis kedua.
4. Usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
5. Usia di bawah 6 tahun, tidak wajib booster, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
6. Komorbid atau belum divaksin karena kesehatan, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
TribunTravel/nurulintaniar
Baca tanpa iklan