TRIBUNTRAVEL.COM - Lagi cari tiket pesawat murah dari Bali ke Solo?
Kabar baik buat kamu yang ingin terbang hemat tanpa ribet.
Maskapai Lion Air menawarkan penerbangan dari Bali ke Solo mulai dari Rp 759 ribu.
Cocok banget buat kamu yang mau liburan atau sekadar melepas rindu ke kampung halaman.
Dengan harga yang ramah di kantong, kamu tetap bisa menikmati perjalanan nyaman dari Pulau Dewata menuju Kota Budaya ini.
Baca juga: 4 Maskapai Tawarkan Tiket Pesawat Murah Jakarta-Palembang, Citilink Mulai dari Rp 585 Ribu
Jadwalnya pun fleksibel, jadi kamu bisa pilih waktu terbang sesuai agenda.
Perjalanan akan dilangsungkan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pemberhentian di Bandara Internasional Adi Soemarmo.
Penerbangan langsung Bali-Solo ini biasanya hanya memakan waktu sekitar 1,5 jam — jadi pas buat yang nggak mau lama di perjalanan.
Diakses TribunTravel dari online travel agent (OTA) Agoda, berikut pilihan tiket pesawat murah Bali-Solo:
Baca juga: 7 Pilihan Tiket Pesawat Murah Surabaya-Lombok, Naik Citilink saat Akhir Pekan Cuma Rp 600 Ribuan
Tanggal penerbangan 23 April 2025
Penerbangan langsung
- Lion Air: berangkat dari Bali pukul 10.55 WITA - tiba di Solo pukul 11.15 WIB = Rp 759.699
- Lion Air: berangkat dari Bali pukul 16.25 WITA - tiba di Solo pukul 16.45 WIB = Rp 931.923
Mau pesan tiket pesawat secara online, klik di laman ini.
Penerbangan Sekali Transit
Selain penerbangan langsung, ada pula tiket pesawat murah Bali-Solo yang dilayani dengan satu kali transit.
Tiket pesawat untuk connecting flight ini dilayani oleh maskapai Lion Air dan Batik Air dengan jam terbang beragam.
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Jakarta-Bali, Terbang saat Akhir Pekan Cuma Rp 700 Ribuan
Coba lihat rekomendasinya berikut in:
- Lion Air + Lion Air: Rp 1.402.315
Berangkat dari Bali pukul 10.35 WITA - tiba di Jakarta pukul 11.30 WIB (transit selama 1 jam lebih 50 menit) - terbang lagi pukul 13.20 WIB - tiba di Solo pukul 14.35 WIB
- Lion Air + Batik Air: Rp 1.428.168
Berangkat dari Bali pukul 10.35 WITA - tiba di Jakarta pukul 11.30 WIB (transit selama 1 jam lebih 50 menit) - terbang lagi pukul 13.20 WIB - tiba di Solo pukul 14.35 WIB
- Lion Air + Batik Air: Rp 1.428.168
Berangkat dari Bali pukul 10.35 WITA - tiba di Jakarta pukul 11.30 WIB (transit selama 6 jam) - terbang lagi pukul 17.30 WIB - tiba di Solo pukul 18.45 WIB
- Lion Air + Lion Air: Rp 1.453.408
Berangkat dari Bali pukul 10.35 WITA - tiba di Jakarta pukul 11.30 WIB (transit selama 4 jam lebih 55 menit) - terbang lagi pukul 16.25 WIB - tiba di Solo pukul 17.40 WIB
- Lion Air + Batik Air: Rp 1.480.255
Berangkat dari Bali pukul 10.35 WITA - tiba di Jakarta pukul 11.30 WIB (transit selama 4 jam lebih 55 menit) - terbang lagi pukul 16.25 WIB - tiba di Solo pukul 17.40 WIB
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Jakarta-Malaysia, Liburan ke Luar Negeri Hemat Mulai Rp 536 Ribu
Tonton juga:
Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut
Mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, ada beberapa syarat naik pesawat usai PPKM dicabut.
Mengutip dari Kompas.com, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.
Sebagai gantinya, penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.
Sedangkan kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.
Selain itu, calon penumpang pesawat juga masih diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Berdasarkan rilis dari dephub.go.id, calon penumpang harus memenuhi syarat vaksinasi Covid-19, memakai masker, dan beberapa aturan lainnya berikut ini:
1. Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
2. WNA berusia 18 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
3. Usia 6-17 tahun, wajib mendapatkan vaksin dosis kedua.
4. Usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
5. Usia di bawah 6 tahun, tidak wajib booster, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
6. Komorbid atau belum divaksin karena kesehatan, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
TribunTravel/nurulintaniar
Baca tanpa iklan