Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Beredar Kabar Biaya Pembuatan Paspor Indonesia Akan Naik Menjadi Rp 650.000, Simak Rinciannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi paspor Indonesia

Masa berlaku maksimal 10 tahun: Rp 950.000 per permohonan

Layanan Percepatan Paspor

Selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000 per permohonan

Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)

Untuk Warga Negara Indonesia (WNI): Rp 100.000 per permohonan

Untuk orang asing: Rp 150.000 per permohonan

Panduan membuat paspor online (mohamed hassan /PxHere)

Baca juga: Pria Terbang dari Denmark ke AS Tanpa Paspor dan Tiket Pesawat, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Biaya Pembuatan Paspor yang Berlaku Saat Ini

Sampai saat ini, biaya pembuatan paspor yang berlaku berdasarkan PP RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kemenkumham adalah sebagai berikut:

Paspor Biasa (48 Halaman):  Rp 350.000 per buku

Paspor Biasa Elektronik (48 Halaman):  Rp 650.000 per buku

Layanan Percepatan Paspor: Rp 1.000.000 per permohonan

Biaya Penggantian Paspor:

Karena hilang (48 halaman): Rp 1.000.000 per permohonan

Karena rusak (48 halaman): Rp 500.000 per permohonan
SPLP:

Untuk WNI: Rp 100.000 per buku

Halaman
123