Masa berlaku maksimal 10 tahun: Rp 950.000 per permohonan
Layanan Percepatan Paspor
Selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000 per permohonan
Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI): Rp 100.000 per permohonan
Untuk orang asing: Rp 150.000 per permohonan
Baca juga: Pria Terbang dari Denmark ke AS Tanpa Paspor dan Tiket Pesawat, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Biaya Pembuatan Paspor yang Berlaku Saat Ini
Sampai saat ini, biaya pembuatan paspor yang berlaku berdasarkan PP RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kemenkumham adalah sebagai berikut:
Paspor Biasa (48 Halaman): Rp 350.000 per buku
Paspor Biasa Elektronik (48 Halaman): Rp 650.000 per buku
Layanan Percepatan Paspor: Rp 1.000.000 per permohonan
Biaya Penggantian Paspor:
Karena hilang (48 halaman): Rp 1.000.000 per permohonan
Karena rusak (48 halaman): Rp 500.000 per permohonan
SPLP:
Untuk WNI: Rp 100.000 per buku
Baca tanpa iklan