Sujarwo menuturkan, kegiatan Parkir di Pasar Kangen Jogja yang dilakukan oleh pelaku inisial BAY dan dikoordinatori oleh pria inisial WIS adalah tanpa izin dari Dishub Kota Yogyakarta.
Mereka mematok tarif Rp5.000 untuk sepeda motor dan Rp20.000 sampai Rp25.000 untuk mobil atau kendaraan roda empat.
"Saat ini dilakukan penindakan oleh tim Saberpungli Polresta Yogyakarta terhadap oknum jukir inisial BAY dengan Tipiring karena telah melanggar Perda," pungkasnya.
Baca juga: Maling di Jogja Kembalikan Motor Curian usai Aksinya Viral, Minta Tolong Tukang Ojek ke Rumah Korban
Lainnya - Viral aksi pemukulan yang dilakukan juru parkir di Tawangmangu Jawa Tengah.
Dalam video yang menjadi viral itu, juru parkir bernama Sartono alias Pelo melayangkan pukulan ke arah helm pemotor.
Pemukulan yang menjadi viral itu terjadi di kawasan Bundaran HI, Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah, pada 14 Juli 2024.
Pemukulan itu buntut dari cekcok yang terjadi antara juru parkir dan pemotor.
Menyeberangkan Warga
Kapolsek Tawangmangu, AKP Sutarno mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengungkapkan kejadian bermula saat juru parkir asal Desa Gondosuli tersebut hendak menyeberangkan warga.
Warga tersebut telah selesai menikmati kuliner yang ada di sana dan ingin menyeberang.
Juru parkir itu kemudian membantu dengan menghentikan kendaraan yang melintas sekira pukul 14.00 WIB.
Mobil yang melintas dihentikan juru parkir.
Namun, dari samping kiri mobil tersebut melaju motor.
Sepeda motor tersebut menabrak Sartono hingga terpental.
Pengendara motor tersebut membawa seorang penumpang perempuan.
Perempuan itu sempat melerai Sartono dan pemotor.
Baca tanpa iklan