Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Pria Tempel 12 Lembar Halaman Paspor dengan Lem, Takut Liburan Rahasianya Ketahuan Istri

Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi paspor. Seorang pria nekat menempelkan 12 halaman paspornya menggunakan lem untuk menyembunyikan liburan rahasianya.

Tushar saat ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 318 (4) Bharatiya Nyaya Sanhita atas tuduhan penipuan dan Undang-Undang Paspor India.

Sementara itu, seorang perwira polisi Sahara mengomentari kasus tersebut, dengan mengatakan, "Tushar melakukan perjalanan dinas dengan kliennya dan kini istrinya sudah mengetahuinya."

"Jika ia memberi tahu istrinya tentang perjalanannya sebelumnya, ia bisa menghindari situasi ini. Sebaliknya, tindakannya di bandara menyebabkan komplikasi dan penangkapannya," imbuhnya.

Baca juga: Pria Terbang dari Denmark ke AS Tanpa Paspor dan Tiket Pesawat, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Ciri Paspor Rusak yang Bikin Gagal Terbang

Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Achmad Nur Saleh mengatakan, masyarakat harus selalu menjaga paspor tetap dalam kondisi baik.

Berdasarkan Pasal 35 Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, dokumen ini bisa dicabut jika mengalami kerusakan.

"Paspor dinyatakan rusak sedemikian rupa, sehingga menyebabkan keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi," jelasnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/7/2024).

Ilustrasi paspor Indonesia. Paspor bisa dicabut jika mengalami kerusakan. (Flickr/tvisa)

Menurut Achmad, sebuah paspor dinyatakan rusak atau tidak pantas jika memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Halaman sobek, terlipat, atau berlubang
  • Foto tidak jelas atau tidak sesuai
  • Informasi tidak terbaca
  • Paspor basah
  • Paspor terbakar

Tidak hanya membuat gagal melakukan perjalanan, paspor yang rusak juga akan dikenakan denda senilai Rp 500.000 saat penggantian.

Baca juga: Viral Pria Misterius Terbang dari Eropa ke AS Tanpa Paspor & Dokumen Apapun, Kok Bisa?

Sementara itu, jika paspor hilang, maka pemilik diharuskan untuk membayar denda sebesar Rp 1 juta.

Namun, denda tidak berlaku jika paspor rusak atau hilang karena keadaan kahar atau force majeure, seperti:

  • Banjir
  • Gempa bumi
  • Kebakaran
  • Huru-hara

Bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.

"Paspor harus dijaga, karena itu merupakan dokumen negara," kata Achmad.

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Pria India Lem 12 Lembar Halaman Paspor Demi Tutupi Liburan Rahasia, Istri Tak Tahu, Malah Dipenjara.