Cah Jogja dan kawan-kawan yang peduli lingkungan, tolong dukung dan sebarkan petisi ini ya.
Harusnya sih kalau kita bersuara bersama-sama, pembangunan resort yang nggak ada izin AMDAL nya ini bisa distop
Salam,
Raafi
Baca juga: Gara-gara HP, Raffi Ahmad Ditegur Petugas KPPS saat Nunggu Giliran Nyoblos
Dari pantauan di link tersebut, sudah ada 29.907 orang yang menandatangani petisi tersebut.
Ditargetkan petisi ini bisa ditandatangani hingga 35.000 orang.
Merespons hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul Harry Sukmono mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan dokumen resmi terkait rencana pembangunan tersebut.
Baca juga: Dituding Terlibat Pencucian Uang, Raffi Ahmad Buka Suara: Saya Kerja dari Umur 13 Tahun
"Kaitannya dengan adanya rencana kegiatan tersebut kami belum mengetahui, kami belum mengetahui rencana kegiatan tersebut seperti apa,"ujarnya pada Senin (11/6/2024).
Ia berujar, jikapun ada pastinya harus melewati proses perizinan terlebih dahulu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Proses awal kan mereka harus mengajukan izin itu DPMPTSP sampai sekarang saja, saya tidak tahu sehingga apa yang disampaikan itu kami tidak bisa berkomentar. Kami belum tahu. Sampai sekarang itu dokumennya belum ada ke kami. Tentunya kalau misalnya ada perizinan investasi harus melewati kami prosedur perizinannya tapi sampai sekarang ini belum ada,"terangnya.
Sementara itu, saat ditanya terkait hal yang disoroti dari petisi tersebut berupa isu lingkungan yakni perusakan Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK), Geopark yang diakui UNESCO, AMDAL, hingga dampak kekurangan air bagi masyarakat.
Harry menyampaikan, secara aturannya kawasan karst diperbolehkan adanya aktivitas namun harus sesuai dengan prosedur.
Meliputi prosedur secara aturan perizinan, tata ruang, dan peruntukan ruang.
Baca juga: Viral Harga Bakso Beranak di Restoran Raffi Ahmad, Seporsinya Hampir Rp 500 Ribu
"Secara aturannya itu diperbolehkan. Kalau itu sesuai peruntukan tata ruang, itu boleh. Nanti kan ada prosedurnya berupa perizinan, tata ruang, dan peruntukan ruang. Tata ruangnya seperti apa lindung atau bukan lindung, kalau lindung persyaratannya seperti apa, kan ada prosedurnya,"paparnya.
Dia melanjutkan, begitupun dengan pemanfaatan kawasan Geopark di mana aktivitas investasi di Geopark diperbolehkan selama itu sesuai dengan koridor aturan instrumen lingkungan.