Hasrul mengatakan, kasus dugaan penganiayaan ini dilaporkan sendiri oleh anggota polisi yang merupakan Bhabinkamtibmas Kelurahan Ujung Tanah, Aipda Edwin.
"Aipda Edwin melapor ke SPKT Polres Pelabuhan, ada memang luka di pipinya seperti bekas cakar dan ada visumnya," ungkap dia.
Baca juga: Aksi Pria Menembus Kobaran Api Demi Selamatkan 4 Anak dari Kebakaran Terekam Bodycam Polisi
Akibat insiden tersebut, M dijerat Pasal 351 juncto Pasal 212 KUHP.
"Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta," kata Hasrul kepada Kompas.com, Senin (20/5/2024).
Adapun kronologi kejadian bermula saat M hendak diberikan surat teguran kedua dari pihak Kelurahan Ujung Tanah.
Sebabnya, lapak milik M menempel di pagar tembok PT Pertamina sebelah timur.
"Pemberian surat teguran yang kedua tersebut berdasarkan imbauan dari PT Pertamina terkait rencana penertiban lapak-lapak yang menempel di pagar tembok sebelah Timur," kata Hasrul kepada Kompas.com, Jumat (17/5/2024).
Namun, saat pihak Kecamatan Ujung Tanah bersama anggota Satpol PP dan anggota Bhabinkamtibmas memberikan surat teguran itu, tiba-tiba M mengamuk.
Ia juga merobek surat teguran tersebut.
Tak hanya itu, M juga melakukan perlawanan dengan memukul dan menampar anggota Bhabinkamtibmas.
Baca juga: Ikut Tes Jadi Polisi, Seorang Pria Jadi Sorotan Lantaran Punya Nama Real Madrid
"Dalam insiden itu, seorang wanita berinisial M menganiaya dengan cara menempeleng anggota Binmas, Aipda Edwin satu kali yang mengenai wajah dan leher korban. Akibatnya, anggota itu mengalami luka bekas goresan kuku pada bagian leher," paparnya.
Bahkan, lanjut Hasrul, warga sempat memblokade jalan menggunakan batu dan tanah.
"Anggota itu dianiaya saat melakukan pengamanan di lokasi. Anggota itu tidak melakukan perlawanan, karena diakui anggota Polri itu sebagai pengayom masyarakat," tandas dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Emak-emak Viral Tampar Polisi di Makassar, Marah Lapak Mau Ditertibkan, Kini Ditahan.