Atas kejadian tersebut, paman dan orangtua kandung korban melaporkan ke Polsek Pujud.
Mereka juga membawa pelaku RI alias Wanti ke kantor polisi.
Baca juga: 6 Tempat Wisata di Riau yang Populer di Kalangan Wisatawan, Ada Satu-satunya Candi Peninggalan Budha
2. Motif
Berdasarkan penuturan RI saat diinterogasi polisi, alasan meracuni anaknya lantaran kesal dengan bapak korban atau sang suami.
"Saya kesal dan sakit hati sama bapaknya," kata RI dalam video yang diterima Kompas.com dari Kapolsek Pujud, AKP Tri Adiyatmika, Kamis (9/5/2024).
RI juga mengaku, selama menikah dengan bapak korban selama kurang lebih 4 tahun, pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ia menyebut, suaminya sering marah-marah tidak jelas.
3. Sosok RI, jadi Tersangka dan Ditahan
Sosok ibu tiri yang tega meracuni anak sambungnya itu, bernama Wanti.
Perempuan berusia 36 tahun tersebut, merupakan warga Kepenghuluan Pondok Kresek, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.
Ia tega meracuni anak tirinya dengan memberikan kopi berisi racun tikus.
Kini, Wanti menjadi tersangka dan ditahan oleh pihak berwajib.
Pelaku dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana.
"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," ucap Kapolsek Pujud.
4. Viral di Medsos