TRIBUNTRAVEL.COM - KA Pandalungan relasi Gambir-Jember terlibat kecelakaan dengan sebuah mobil di Pasuruan, Selasa (7/5/2024) lalu.
Akibat insiden tersebut, terdapat korban meninggal dan luka-luka pada pihak pengendara mobil.
Sementara seluruh penumpang dan kru kereta api dalam kondisi selamat.
Insiden juga membuat KA Pandalungan mengalami keterlambatan serta mengganggu perjalanan KA Logawa dari Jember tujuan Purwokerto.
Baca juga: 5 Tempat Wisata Populer untuk Liburan Naik Kereta Api, Termasuk Candi Prambanan
PT Kereta Api Indonesia (Persero) pun turut berduka cita dan menyesalkan terjadinya kecelakaan itu.
"KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," ujar EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji, mengutip laman kai.id.
Agus menegaskan, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba.
Sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api.
Baca juga: Terowongan Juliana Film Siksa Kubur Dulunya Masuk Rute Kereta Api, Kini Banyak Traveler Berdatangan
"Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114," paparnya.
Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, [ada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Selain itu, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.
Baca juga: Connecting Train Jadi Solusi Jika Perjalanan Kereta Api Tak Tersedia, Begini Cara Pesan Tiketnya
Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.
Baca juga: Ketentuan Naik Kereta Api bagi Ibu Hamil, Pastikan Cek Usia Kandungan
Meliputi perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional, di jalan provinsi, dan perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.