Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Viral TKW Bawa Oleh-oleh Cokelat Seharga Rp 1 Juta Malah Kena Pajak Rp 9 Juta, Bea Cukai Buka Suara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sekotak cokelat untuk oleh-oleh. Viral seorang Tenaga Kerja Wanita alias TKW dikenai pajak Rp 9 juta oleh Bea Cukai gegara bawa oleh-oleh coklat seharga Rp 1 juta.

Mereka pun menjelaskan terkait fakta sebenarnya dari pengakuan TKW tersebut yang harus membayar pajak Rp9 juta usai beli cokelat dari luar negeri sebesar Rp1 juta.

Melalui akun TikTok @beacukairi, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan, pihaknya telah menjawab dan mengklarifikasi terkait keluhan tersebut melalui video akun TikTok resmi Bea Cukai.

"Perlu diluruskan, pemilik akun menyatakan bahwa dirinya mengirim makanan berupa cokelat senilai 1 juta rupiah dari luar negeri.

Namun nyatanya, selain cokelat terdapat barang lain berupa tas senilai 17 juta rupiah dalam kiriman tersebut," ujarnya.

Ilustrasi sekotak cokelat untuk oleh-oleh. Viral seorang Tenaga Kerja Wanita alias TKW dikenai pajak Rp 9 juta oleh Bea Cukai gegara bawa oleh-oleh coklat seharga Rp 1 juta. (Pexels/ Budgeron Bach)

Hatta juga menjelaskan, terkait besarnya pungutan yang harus dibayar TKW tersebut, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor barang kiriman.

Pungutan sendiri katanya dikenakan dan sesuai nilai yang tertuang dalam bukti pembayaran (invoice) barang kiriman dengan resi EE844479556TW tersebut.

Tercatat ada 20 bungkus makanan senilai USD40 atau setara Rp616.160,00, dan sebuah tas senulai USD1.108 atau setara Rp17.067.632,00.

Baca juga: Viral Bocah Keluhkan Ada Monster di Kamar, Orang Tua Kira Berimajinasi Padahal Ini Penyebabnya

"Untuk barang kiriman berupa cokelat dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN 11 persen , sedangkan untuk tas dikenakan tarif bea masuk sebesar 20 persen , PPN 11 persen , dan PPh 15 persen ."

"Atas keseluruhan barang kiriman dikenakan pungutan negara sejumlah Rp8.859.000. Perlu dipahami bahwa dari seluruh tagihan tersebut, juga terdapat pembayaran lain-lain yang bukan merupakan pungutan dari Bea Cukai," jelasnya.

Sementara sadar videonya mendapatkan respons dari Bea Cukai, wanita tersebut kemudian memberikan klarifikasi.

Ia menyebut, jika tas yang dikirimnya tersebut merupakan barang tiruan (KW) dan invoicenya pun palsu.

Dia pun memberikan tas dan cokelat tersebut kepada petugas Bea Cukai.

"Kepada bapak Bea Cukai yang terhormat, saya ingin klarifikasi tas saya itu tas KW.

Baca juga: Viral Isu Keretakan Rumah Tangga Ruben Onsu dan Sarwendah, Nama Jordi dan Betrand Peto Terseret

Hanya kotaknya saja yang bagus dengan invoice palsu di dalamnya.

Itu memang kesalahan saya. Kalau bapak minat ambil aja buat bapak itu tasnya sama cokelatnya sekalian buat lebaran," tulis wanita tersebut.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Viral Gegara Bawa cokelat Rp 1 Juta TKW Ini Dikenai Pajak Rp 9 Juta, Pihak Bea Cuka Beri Pembelaan