TRIBUNTRAVEL.COM - Bagi ibu hamil, bepergian naik kereta api bisa menjadi pilihan utama.
Sebab perjalanan kereta api punya variasi kelas layanan yang nyaman.
Guna menjamin keselamatan ibu hamil saat naik kereta, ada sejumlah ketentuan yang berlaku.
Tentunya ketentuan tersebut bertujuan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan ibu hamil selama di atas kereta api.
Baca juga: Connecting Train Jadi Solusi Jika Perjalanan Kereta Api Tak Tersedia, Begini Cara Pesan Tiketnya
Penumpang ibu hamil yang berencana naik kereta api harus memperhatikan beberapa hal.
Di antaranya usia kandungan, pendamping dan surat keterangan dari paramedis.
Hal ini guna memastikan ibu hamil dan bayinya tetap aman dalam perjalanan.
Penumpang yang dalam kondisi hamil juga tak perlu khawatir selagi melakukan perjalanan kereta api.
Sebab semua kru kereta api akan siap sedia untuk membantu.
Melansir akun Instagram @kai121_, penumpang dalam kondisi hamil diperbolehkan naik KA antarkota pada usia kehamilan 14 sampai dengan 28 minggu.
Jikalau usia kehamilannya di luar 14-28 minggu diperbolehkan naik kereta dengan syarat yang haris dipenuhi.
Syaratnya yakni wajib membawa surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menyatakan:
- Usia kehamilan saat pemeriksaan
- Kandungan dalam kondisi sehat
- Tidak ada kelainan dalam kandungan
Baca juga: Kereta Api Suite Class Compartment dan Luxury Laris Manis saat Lebaran, Segini Tiket yang Terjual
Selain itu, ibu hamil yang usia kehamilannya di luar 14-28 minggu wajib didampingi 1 orang pendamping penumpang dewasa untuk mengantisipasi kondisi kedaruratan.
KAI berkomitmen untuk menghadirkan layanan yang bersahabat bagi ibu hamil.
Satu di antaranya dengan menghadirkan frontliner dan petugas di atas KA.
Mereka dapat memberikan bantuan sepanjang perjalanan.
Jadi bila penumpang ibu hamil punya keluhan atau kendala, jangan sungkan untuk menghubungi petugas KAI yang ada dalam perjalanan.
Baca juga: Insiden Bus Menemper Kereta Api di Way Pisang dan Martapura Timbulkan Korban Jiwa, KAI Beri Imbauan
Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Jarak Dekat Terbaru
PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah memberlakukan syarat naik Kereta Api terbaru mulai 12 Juni 2023.
Berikut ini, syarat naik kereta api terbaru yang wajib dipatuhi.
1. Penumpang dengan kondisi sehat
- Sudah divaksinasi dosis ke-2 (booster)
- Diperbolehkan tidak menggunakan masker
- Dianjurkan membawa hand sanitizer saat bepergian dan mencuci tangan menggunakan sabun serta air mengalir
- Penumpang dianjurkan menggunakan aplikasi SATUSEHAT
2. Penumpang dengan Kondisi kesehatan khusus dan risiko tinggi
- Sudah divaksinasi dosis ke-4 (booster) bagi yang memiliki resiko penularan/tertular tinggi
- Wajib menggunakan masker
- Dianjurkan menjaga jarak dan hindari kerumunan
- Dianjurkan membawa hand sanitizer saat bepergian dan mencuci tangan menggunakan sabun serta air mengalir
- Penumpang dianjurkan menggunakan aplikasi SATUSEHAT
Baca juga: Begini Cara Mengisi Bahan Bakar Kereta Api, Ternyata Perlu Keahlian Khusus
Water Station Hadir di Stasiun Kereta Api, Penumpang Bisa Isi Ulang Air Minum Gratis
PT Kereta Api Indonesia (Persero) kini menghadirkan layanan water station, lho.
Water station adalah layanan isi ulang air minum yang diberikan kepada penumpang di stasiun kereta api.
Layanan ini tersedia sejak masa angkutan Lebaran 2023 lalu.
Kehadiran layanan water station bertujuan untuk memberi kenyamanan kepada penumpang saat menggunakan jasa kereta api.
Untuk menikmati layanan water station, penumpang hanya perlu membawa botol atau tumbler.
Kemudian, penumpang dapat mengisinya di water station secara gratis.
Terdapat pilihan air minum dengan suhu normal, dingin dan panas.
Melansir akun Instagram @kai121_, layanan water station saat ini tersedia di beberapa stasiun, sebagai berikut:
• Stasiun Gambir
• Stasiun Pasar Senen
• Stasiun Yogyakarta
• Stasiun Surabaya Gubeng
• Stasiun Surabaya Pasarturi
Mesin water station ditempatkan di beberapa titik pada zona 2 dan 1 stasiun kereta api.
Layanan ini dapat dinikmati penumpang yang sudah melakukan proses boarding.
Penumpang nggak perlu khawatir dengan kualitas air di water station.
Sebab, kualitas air dijamin sudah memenuhi baku mutu sesuai Permenkes Nomor 492/2021 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.
Baca juga: Keren, Kereta Api Ternyata Sudah Gunakan Toilet Ramah Lingkungan
(Tribunnews.com/mym)
Untuk membaca artikel terkait jadwal kereta api, kunjungi laman ini.