Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Perlintasan Sebidang Kereta Api Ternyata Bukan Tanggung Jawab KAI, Simak Penjelasannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang Penjaga Jalan Lintasan (PJL) memiliki tugas untuk mengamankan perjalanan kereta api di pelintasan sebidang.

TRIBUNTRAVEL.COM - Perlintasan sebidang kereta api kerap kali menjadi lokasi kecelakaan.

Hal itu membuat perlintasan sebidang menjadi perhatian publik.

Sejumlah pengendara sepeda motor masih terlihat melanggar di perlintasan kereta api Hasanudin Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/7/2019). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Timbul pula kekhawatiran akan akan keselamatan pengguna jalan dan kereta api.

Salah satu dari sekian banyak kejadian adalah kecelakaan yang terjadi di pelintasan resmi terjaga pada Selasa, 19 Maret 2024.

Baca juga: Terungkap Asal-usul Air di Toilet Kereta Api yang Bikin Banyak Penumpang Penasaran

Kecelakaan melibatkan KA Putri Deli dengan truk di pelintasan Pasar Bengkel Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Insiden mengakibatkan luka pada masinis serta asisten masinis dan kerusakan pada lokomotif.

Selain itu yang terbaru, kejadian pada Sabtu, 23 Maret 2024, melibatkan KA Airlangga dengan dua mobil minibus di pelintasan tidak resmi di Jalan Pahlawan, Bekasi.

Kejadian kecelakaan yang melibatkan kereta api dengan kendaraan lain di pelintasan sebidang sangat merugikan.

Sebab dapat membuat sarana kereta api menjadi rusak bahkan tidak sedikit yang mengalami luka-luka bahkan memakan korban jiwa.

Baca juga: Penasaran Cara Mencuci Kereta Api? Yuk Simak Prosesnya yang Makan Waktu hingga 4 Jam

Pada periode tahun 2023 hingga Maret 2024, telah terjadi 414 kasus kecelakaan di pelintasan sebidang dengan rincian 124 meninggal dunia, 87 luka berat dan 110 luka ringan.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api.

"Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui pelintasan sebidang," kata Joni.

Ilustrasi perjalanan kereta api di Indonesia. (Dok. PT KAI)

"Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114," imbuhnya.

Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, serta mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Baca juga: Aturan Syarat Vaksin dan Tips Sehat Mudik Naik Kereta Api, Traveler Wajib Tahu

Halaman
12