TRIBUNTRAVEL.COM - Mudik naik kereta api masih wajib vaksin nggak, ya?
Nah, kali ini TribunTravel bakal menjawab pertanyaan tersebut.
Yuk kita ingat-ingat lagi regulasi syarat naik kereta api yakni SE Nomor 17 Tahun 2023 yang terbit pada 12 Juni 2023.
Dalam surat edaran ini, disebutkan bahwa vaksinasi hanya sebatas anjuran saja bagi penumpang kereta api.
Baca juga: Penumpang Kereta Api Tak Boleh Melebihi Relasi, Pelanggar Bisa Kena Denda hingga Blacklist
Artinya vaksin sudah tidak lagi menjadi syarat wajib dalam bepergian naik kereta api saat mudik Lebaran 2024 nanti.
Meski begitu, ada hal-hal yang wajib traveler perhatikan terkait kesehatan saat mudik naik kereta api.
Melansir akun Instagram @kai121_, berikut tips sehat melakukan perjalanan mudik naik kereta api.
1. Gunakan masker, jika kondisi tubuh sedang tidak sehat. Hal ini untuk melindungi diri sendiri dari potensi tertular atau menularkan penyakit.
2. Masih ingat protokol kesehatan? Walaupun pandemi sudah mereda, penumpang diimbau mencuci tangan secara berkala setelah menyentuh benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
3. Pelanggan diimbau untuk membawa obat-obatan pribadi yang dibutuhkan selama di perjalanan, sebagai antisipasi jika sakit saat dalam perjalanan.
Baca juga: Jelang Mudik Lebaran, KAI Imbau Seluruh Penumpang Kereta Api untuk Atur Waktu Menuju Stasiun
Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Jarak Dekat Terbaru 2023
PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah memberlakukan syarat naik Kereta Api terbaru mulai 12 Juni 2023.
Berikut ini, syarat naik kereta api terbaru yang wajib dipatuhi.
1. Penumpang dengan kondisi sehat
- Sudah divaksinasi dosis ke-2 (booster)
Baca tanpa iklan