TRIBUNTRAVEL.COM - Warga Negara Asing (WNA) Australia inisial GML (68) dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali.
GML telah dideportasi dari Indonesia sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukannya, yakni melanggar sejumlah aturan visa investor, termasuk ketidakpatuhan dalam melaporkan perubahan alamatnya.
Selain itu, GML juga melanggar larangan pemegang ITAS investor untuk melakukan pekerjaan dengan menyewakan sebagian villa yang sebelumnya telah ia sewa dari seseorang kepada orang lainnya untuk membuka bar.
Langkah tegas diambil berdasarkan pengawasan keimigrasian rutin dengan melakukan pemeriksaan yang berujung diterbitkannya surat keputusan pembatalan izin tinggal, pendetensian, dan pendeportasian GML.
Baca juga: Bule Ngamuk Bawa Kayu di Vila Bali, Nggak Mau Bayar seusai Nginap 3 Hari
"GML sebelumnya merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, berlaku hingga 22 Januari 2025," jelas Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita melalui siaran tertulisnya, Senin (8/4/2024).
Dudy menerangkan, yang bersangkutan kemudian diamankan oleh Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Bali lalu diserahkan ke Rudenim Denpasar, Jumat (22/3/2024), untuk dilakukan upaya pendeportasian lebih lanjut.
LIHAT JUGA:
Namun dalam perkembangan Kepolisian Resort Kota (Polresta) Denpasar mengirimkan surat resmi memohon penundaan pendeportasian GML.
Ini lantaran yang bersangkutan sebelumnya telah melaporkan dugaan kasus penganiayaan yang dialaminya (berdasarkan Pasal 351 KUHP).
Sebagai hasilnya, pendeportasian GML harus ditunda sehingga ia dapat menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap kejelasan atas dugaan kasus yang menimpanya.
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Jogja-Bali dari 3 Maskapai, Naik AirAsia Cuma Rp 649 Ribuan
"Selama masa pendetensian GML mengalami penurunan kondisi kesehatan, hingga mengalami tekanan mental tinggi dan depresi berat," jelas Dudy.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali pun kembali menyurati Polresta Denpasar, meminta pertimbangan jika tidak ada hal memberatkan berkenaan dengan proses laporan perkara pidananya agar dapat dilaksanakan pendeportasiannya.
Alhasil Polresta Denpasar pun mencabut status penundaan pendeportasian, sehingga didetensi selama 16 hari dan GML dideportasi, Minggu (7/4/2024).
"Kakek tersebut telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Perth International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. GML yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," sambung Duddy.
Baca juga: Viral Bocah 8 Tahun di Bali Nyaris Diculik WNA Amerika, Korban: Help
Baca juga: 4 Hotel Murah di Sanur Bali Tarif Rp 100 Ribuan per Malam, Ada yang Punya Kolam Renang
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y Pasaribu menambahkan, tindakan ini merupakan hal yang wajar diambil untuk menegakkan hukum dan ketertiban di negara ini.
"Keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Langgar Aturan Visa Investor di Bali, WN Australia Ini Dideportasi.