TRIBUNTRAVEL.COM - Turis asing yang datang Bali dengan visa on arrival (VOA) semestinya hanya untuk berwisata.
Namun, ada saja turis asing yang menyalahgunakan visa tersebut saat di Bali.
Diketahui, 2 orang warga negara asing yang datang ke Bali dengan visa on arrival nekat membuka bisnis selama di Pulau Dewata.
Dua bule itu masing-masing berinisial DP (33) asal Republik Ceko dan AV (33) asal Argentina.
Baca juga: Viral Geng Bule Naik Motor Tanpa Helm di Bali, Pelaku Diburu & Bakal Kena Sanksi Tilang
Mereka kedapatan membuka kelas dan menjadi instruktur yoga secara ilegal di Kabupaten Karangasem, Bali.
Per orang yang mengikuti kelas ini ditarik biaya Rp 100.000.
Kedua bule itu bahkan gencar sekali promosi kegiatan yoga ini lewat media sosial dan cetak.
Perbuatan kedua tersebut dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam pasal itu disebutkan pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian lantaran dinilai tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan.
Kini, dua warga negara asing itu pun telah ditangkap Imigrasi Singaraja.
"Kami menelusuri keberadaan kedua WNA tersebut pada Selasa (20/2) kemarin di Karangasem. Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, keduanya diketahui datang ke Karangasem sejak 12 Februari lalu," ujar Kepala Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan, Jumat (23/2/2024).
Mereka dideportasi dan masuk dalam daftar cekal.
Deportasi pertama dilakukan kepada DV pada Kamis kemarin, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Selanjutnya untuk AP akan dideportasi pada Kamis (29/2/2024) mendatang dengan nomor penerbangan SQ 947.
Sembari menunggu proses pendepostasian, AV ditempatkan sementara waktu di ruang detensi kantor Imigrasi Singaraja.