Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Viral Geng Bule Naik Motor Tanpa Helm di Bali, Pelaku Diburu & Bakal Kena Sanksi Tilang

Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi helm. Sebuah video viral di media sosial menunjukkan sekelompok bule berkendara menggunakan sepeda motor tanpa helm.

TRIBUNTRAVEL.COM - Sebuah video viral di media sosial menunjukkan sekelompok Warga Negara Asing (WNA) yang berkendara menggunakan sepeda motor tanpa mengikuti aturan berlalu lintas di Bali.

Dari cuplikan video viral yang beredar, geng bule yang rata-rata berbadan kekar itu mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm dan baju.

Cuplikan gank bule yang berkendara tanpa helm dan baju di kawasan Simpang Dewa Ruci, Kuta, Bali. (Istimewa)

Disinyalir, mereka berkendara di seputar Simpang Dewa Ruci, Kuta menuju utara Jalan Sunset Road.

Dikonfirmasi kepada Kasatlantas Polresta Denpasar Kompol I Made Teja Dwi Permana, pihaknya disebut telah mengantongi identitas pemilik kendaraan yang dikendarai geng bule tersebut.

Baca juga: Ikuti Google Maps, Seorang Bule Kesasar Naik Motor hingga Masuk ke Jalan Tol Makassar

Pasalnya, sepeda motor yang dikendarai geng bule tersebut merupakan kendaraan sewaan.

"Kami sudah mendapatkan identitas pemilik kendaraan," ungkap Kasatlantas Polresta Denpasar saat dihubungi Tribun Bali, Kamis (1/2/2024).

LIHAT JUGA:

Kini, pihaknya disebut tengah melacak identitas sejumlah geng bule tersebut.

"Masih melacak identitas WNA penyewa kendaraan tersebut," imbuh Kompol I Made Teja Dwi Permana.

Disinggung soal sanksi, Satlantas Polresta Denpasar akan memberi sanksi berupa penilangan.

Baca juga: Viral Bule Inggris Ngaku Kena Prank saat Lihat Pantai Kuta, GIPI Bali Buka Suara

"Sanksi tilang," pungkas Kasatlantas Polresta Denpasar, Kompol I Made Teja Dwi Permana.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Bali, penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU. Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ilustrasi helm. (Unsplash/Pasqualino Capobianco)

Sementara itu, Pasal 106 ayat (8) UU. Nomor 22 Tahun 2009 menerangkan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional.

Pengendara sepeda motor yang melanggar aturan, dapat terancam kurungan selama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Bule kepergok jadi pengemis

Halaman
12
Tags: