"Satu handphone kita jual Rp 1 juta sampai 1,5 juta. Ada yang COD, ada yang dikirim," jelasnya.
Kerugian atas pencurian ini mencapai Rp 300 juta.
Akibat perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ketiga, keempat, dan kelima KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Maling di Sukoharjo Tulis Pesan di Lantai Rumah Korban Usai Beraksi, Janji Tak Ulangi: Pak Bu Maaf