Penerbangan berhasil dioperasikan menuju Bandara Suvarnabhumi pada pukul 00.34, hari ini, 8 Februari.
Maskapai memastikan seluruh penumpang dan awak kabin dalam keadaan selamat.
Hukuman
Masalah ini juga mempengaruhi jadwal penerbangan lain yang berangkat dan mendarat di Bandara Chiang Mai.
MGR Online melaporkan bahwa penerbangan KE677 Incheon-Chiang Mai dari Korean Air harus mendarat di Bandara Suvarnabhumi, dan penerbangan 7C4257 Busan-Chiang Mai harus mendarat di Bandara Internasional Wattay di Laos.
Situasi akhirnya dapat dikendalikan sehingga pesawat dapat mendarat kembali sekitar pukul 23.00.
Bandara Chiang Mai, Thai Airways, dan polisi belum mengungkapkan hukuman terhadap Wong yang dilanda kepanikan.
Menurut Undang-Undang Pelanggaran Tertentu Terhadap Navigasi Udara, orang asing dapat menghadapi tiga dakwaan termasuk:
- Pasal 7 : Melanggar atau tidak mematuhi perintah menjaga peraturan dan kerapian di bandar udara. Hukumannya adalah penjara hingga satu tahun, denda hingga 40,000 baht atau keduanya.
- Pasal 13: menakuti awak kabin dengan mengancam atau melakukan tindakan apa pun. Hukumannya adalah penjara hingga tujuh tahun, denda hingga 280,000 baht, atau keduanya.
- Pasal 17: mengambil kendali atas pesawat udara dengan menggunakan kekerasan atau mengancam akan melukai pesawat udara tersebut. Hukumannya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 10 hingga 20 tahun.
Selain konsekuensi hukum, orang asing tersebut mungkin diharuskan membayar kompensasi kepada Thai Airways atas kerugian tersebut.
Ambar/TribunTravel