TRIBUNTRAVEL.COM - Memasuki long weekend libur Isra Mikraj dan Cuti Bersama Imlek, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat keinaikan volume penumpang.
Sebanyak 145.355 tiket kereta api telah terjual, meningkat 44 persen dibandingkan pekan sebelumnya.
Angka penjualan tiket ini akan terus meningkat karena penjualan masih berlangsung.
“Adapun total tiket yang terjual sejauh ini untuk periode long weekend Isra Mikraj dan Imlek, Selasa (6 Februari) s.d Minggu (11 Februari) yaitu sebanyak 680.542 tiket atau rata-rata 113.424 tiket per hari," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Baca juga: Daftar 12 Stasiun Kereta Api Spesial Imlek, Ada Bagi-bagi Angpao hingga Kue Keranjang Gratis
"Jumlah tersebut 79?ri total keseluruhan tiket KA yang disediakan sebanyak 859.681 tiket," imbuhnya, seperti dikutip dari laman kai.id, Kamis (8/2/2024).
Rute favorit masyarakat pada periode long weekend tersebut adalah Jakarta - Surabaya pp, Jakarta - Solo pp, Yogyakarta - Banyuwangi pp, Bandung - Blitar pp, Surabaya - Banyuwangi pp dan relasi lainnya.
Di samping itu, Joni mengingatkan kembali ketentuan bagasi bagi pelanggan kereta api.
Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).
Baca juga: Jadwal Keberangkatan 3 Kereta Api Baru yang Diluncurkan KAI, Lengkap dengan Tarif Promonya
Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.
Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.
“Batas barang bagasi yang berbayar yaitu dengan berat di atas 20 kg hingga maksimal 40 kg dan untuk volume di atas 100 dm3 (70 x 48 x 30 cm) hingga maksimal 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm)," kata Joni.
"Barang bawaan di atas ketentuan tersebut tidak diperkenankan dibawa ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik," imbuhnya.
Baca juga: KAI Peringatkan Masyarakat untuk Tak Beraktivitas di Jalur Kereta Api, Hukuman Menanti
Sementara barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.
“Kami berkomitmen memastikan perjalanan kereta api khususnya di momen long weekend ini dapat berjalan dengan selamat, aman, lancar, tertib, dan terkendali," pungkas Joni.
Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Jarak Dekat Terbaru 2023