Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Viral Seorang Bocah Selamat dari Sambaran Kereta Api Berkat Aksi Heroik Seorang Petugas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi perjalanan kereta api. Viral sebuah video yang menampilkan aksi heroik petugas keamanan di stasiun menyelematkan seorang bocah yang nyaris tersambar kereta api.

Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung Ayep Hanafi, mengonfirmasi kejadian tersebut.

Menurut dia, kejadian itu berlangsung pada Selasa (23/01/2024) lalu.

Ayep mengungkapkan, PT KAI sangat mengapresiasi keputusan sang petugas untuk menyelamatkan anak tadi.

Sikap tersebut, menurut Ayep merupakan cerminan nilai-nilai akhlak yang sudah membudaya dari petugas PT KAI.

Ilustrasi perjalanan kereta api. Belum lama ini, viral sebuah video yang menampilkan aksi heroik petugas keamanan di stasiun menyelematkan seorang bocah yang nyaris tersambar kereta api. Belakangan diketahui, aksi heroik itu dilakukan oleh petugas keamanan dalam (PKD) Stasiun Cibatu, Garut, Jawa Barat. PT KAI sangat mengapresiasi keputusan sang petugas untuk menyelamatkan sang anak. (Dok. PT KAI)

Baca juga: Traveling Naik Kereta Api Makin Seru dengan Layanan Rombongan, Simak Syarat dan Ketentuannya

"Manajemen terus menekankan kepada seluruh karyawan dan petugas, khususnya frontliner untuk memiliki sikap cepat tanggap, keberanian, dan kepedulian yang tinggi," ungkap Ayep.

Meski demikian, Ayep mengimbau agar orangtua atau mereka yang mendampingi anak di stasiun untuk senantiasa waspada.

Sebab, jika lalai maka bukan tak mungkin pemandangan dalam video tersebut akan terjadi lagi.

Selain membahayakan diri, insiden semacam ini, kata dia, juga dapat menganggu perjalanan kereta api.

Baca juga: KAI Peringatkan Masyarakat untuk Tak Beraktivitas di Jalur Kereta Api, Hukuman Menanti

"Secara umum, KAI dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain untuk kepentingan operasional kereta api," kata Ayep.

Ayep menjelaskan bahwa larangan sudah itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1).

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Detik-detik Aksi Heroik Petugas Keamanan Selamatkan Bocah Nyaris Tertabrak KA di Stasiun Cibatu