Pengendara Merasa Aman
Rian (25) merasa lebih aman dengan keberadaan penjaga perlintasan sebidang tanpa palang di daerah tersebut.
Ia sering melewati daerah tersebut untuk menuju ke suatu tempat dan merasa was was jika tidak ada penjaga.
“Di sini kan sering kecelakaan. Tahun 2022 itu juga ada, tahun 2024 ya yang kemarin itu. Kalau ini ditutup, tidak mungkin karena kalau kita jalan memutar, malah jauh. Aman dijaga begini,” bebernya.
Dia juga setuju jika perlintasan sebidang di Desa Taji diberi palang otomatis agar memberikan rasa yang lebih aman kepada pengendara.
“Kalau ada palang ya lebih aman. Bagusnya memang begitu. Sekarang yang penting dijaga dulu. Ke depan katanya mau dipalang sih,” beber Rian.
Baca juga: Viral Kisah Unik Sebuah Pohon Dirantai dan Ditahan Sejak Tahun 1899, Kini Jadi Daya Tarik Wisatawan
Awal yang Bagus
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro mengapresiasi gerak cepat dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten yang segera melakukan pengamanan di perlintasan sebidang tanpa palang di Desa Taji, Kecamatan Prambanan tersebut.
Kejadian tewasnya dua orang lantaran mobilnya menemper KA Gaya Baru Malam Selatan di hari Minggu (14/1/2024) sore itu bisa menjadi pembelajaran semua pihak untuk meningkatkan keamanan di sekitar perlintasan sebidang dan mendahulukan perjalanan KA.
“Ini awal yang sangat bagus, saya kira. Pemkab Klaten telah melaksanakan kewenangannya sesuai yang diamanatkan Undang-undang (UU),” kata Kris kepada Tribun Jogja.
Dijelaskan Kris, perlintasan sebidang merupakan kewenangan pemerintah daerah (pemda) setempat.
Oleh karenanya, Daop 6 juga berharap kerjasama dari pihak pemda setempat untuk melakukan penjagaan di perlintasan tersebut.
Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 Pasal 2, pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya.
Rinciannya adalah menteri, untuk jalan nasional, gubernur, untuk jalan provinsi, bupati/walikota, untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, dan badan hukum atau lembaga, untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
“Semoga secepatnya bisa lebih ditingkatkan dengan kelengkapan peralatan palang pintu yang terjaga 24 jam,” tukasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul KISAH Penjaga Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang di Prambanan Klaten