TRIBUNTRAVEL.COM - Sebanyak 3 kecelakaan kereta api terjadi dalam satu hari pada Minggu (14/1/2024).
Pertama, yakni kecelakaan mobil dengan KA Gaya Baru Malam Selatan di Kabupaten Klaten.
Kemudian ada kecelakaan mobil dengan KA Wijayakusuma di Kabupaten Banyuwangi.
Terakhir, kecelakaan mobil dengan KA Datuk Blambangan di Kota Tebing Tinggi.
Baca juga: Cara Klaim Tarif Reduksi via Acces by KAI, Nikmati Harga Diskon saat Beli Tiket Kereta Api
Secara total terdapat 3 orang meninggal dalam kejadian-kejadian tersebut.
Menanggapi hal tersebut, PT PT Kereta Api Indonesia (Persero) turut berduka cita dan menyesalkan terjadinya 3 kejadian kecelakaan itu.
"KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," ujar Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo, seperti dikutip dari laman kai.id, Selasa (16/1/2024).
Didiek menegaskan, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba.
Sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api.
Baca juga: Beredar Video Kecelakaan Kereta Api di Cicalengka Bandung, Korban Belum Diketahui
"Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang," ucap Didiek.
"Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114," imbuhnya.
Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Selain itu, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.
Baca juga: Tutorial Membatalakan Tiket Kereta Api via Aplikasi KAI Access dan Loket Stasiun
Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan.