"Terhadap uang rusak termasuk yang sudah sobek seperti itu, dianjurkan untuk ditukarkan ke BI dan tidak mengedarkan lagi ke masyarakat," kata Marlison kepada Kompas.com, Sabtu (26/8/2023).
Ia mengatakan, uang yang ditukar nantinya akan diganti sesuai ketentuan yang berlaku.
Di Indonesia, uang yang sobek ternyata dapat diganti dengan yang baru melalui BI.
Baca juga: Pasangan Gelar Pernikahan di Kedai Kopi, Tamu Disuguhi Roti dan Telur
Baca juga: Penjelasan Dokter Soal Wanita yang Tak Bisa Bicara usai Tertawa Lebar, Apa Penyebabnya?
Dikutip dari laman Bank Indonesia, yang termasuk sebagai uang rusak atau cacat yakni uang yang ukuran atau fisiknya telah berubah atau berbeda dari ukuran asli karena sejumlah alasan sebagai berikut:
- Terbakar
- Berlubang
- Hilang sebagian
- Sobek
- Mengerucut
Uang kertas yang rusak atau cacat bisa ditukarkan apabila tanda keaslian uang Rupiah masih diketahui atau dikenali.
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Pengantin Kecewa, saat Buka Sumbangan Tak Sengaja Sobek Uang Dalam Amplop, Padahal Isinya 200 USD.