Tonton juga:
3 Kata Terlarang yang Sebaiknya Jangan Diucapkan di Bandara Thailand Kalau Tak Mau Dipenjara
Selain Australia, negara Thailand juga punya kata terlarang yang diberlakukan di bandara.
Ada beberapa kata yang terlarang diucapkan saat berada di bandara yang ada di Thailand.
Jika sampai kata-kata terlarang ini terucap di bandara Thailand, kamu bisa mendapatkan hukuman penjara dan denda yang besar.
Total ada tiga kata yang harus kamu hindari di bandara Thailand dan selama penerbangan.
Kata terlarang diucapkan di Bandara Thailand ini diungkapkan oleh Airport of Thailand (AOT).
AOT melalui akun Facebooknya mengingatkan penumpang tentang kebijakan mereka tentang apa yang tidak dapat dikatakan dan dilakukan di bandara setelah kontroversi yang disebabkan oleh model Thailand di media sosial beberapa waktu lalu, yang memfilmkan dirinya dengan sengaja mengulangi kata "bom" ( raberd ) di Bandara Suvarnabhumi di Bangkok.
Baca juga: Hendak Menuju Bali, Penerbangan dari Australia Terpaksa Dialihkan Akibat 3 Penumpang Mabuk Berulah
Nisamanee “Nut” Lertvorapong menuai kritik di media sosial karena secara diam-diam memasukkan kata “bom” ke dalam kalimatnya di sekitar bandara – misalnya, “Saya ingin makan mie dengan bom bola ikan,” “bajumu adalah bomnya.”
Beberapa netizen mengatakan model itu hanya membuat lelucon yang tidak boleh dianggap serius.
Yang lain mengatakan bahwa aksi seperti itu dapat menyebabkan penerbangan tertunda jika didengar oleh staf, yang harus menurunkan semua barang bawaan untuk diperiksa melalui mesin dan melakukan pemeriksaan keamanan ekstra.
Menurut AOT, tiga kata dilarang diucapkan di bandara atau selama penerbangan - 1) "bom/ledakan" ( raberd ), 2) "serangan teroris" ( kankorkanrai ), dan 3) "membajak" ( jee khruangbin atau plon khruangbin ).
Dilansir dari thethaiger, AOT memperingatkan bahwa membuat klaim palsu di bandara atau pesawat yang kemungkinan menimbulkan kepanikan adalah kejahatan yang dapat dihukum tidak lebih dari lima tahun dan/atau denda tidak lebih dari 200.000 baht.
Jika klaim atau tindakan palsu menyebabkan bahaya pada pesawat selama penerbangan maka pelaku dapat dihukum dengan hukuman penjara antara lima sampai 15 tahun dan/atau denda antara 200.000 – 600.000 baht.
Kebijakan AOT juga melarang penumpang untuk menimbulkan kepanikan dengan membuat pernyataan seperti, “pesawat akan jatuh”, menulis kata “bom” di jendela pesawat, atau melempar tas ke penumpang/staf dan melarikan diri.
Tidak ada laporan yang menunjukkan bahwa Nisamanee ditangkap atau dipanggil terkait aksinya di Suvarnabhumi kemarin.
(TribunTravel.com/ni)
Kumpulan artikel viral
Baca tanpa iklan