TRIBUNTRAVEL.COM - Pada Jumat (28/7/2023) lalu, penerbangan Virgin Australia VA45 terpaksa dialihkan setelah tiga penumpang membahayakan keselamatan pesawat.
Pesawat Boeing 737 Virgin Australia tersebut berangkat dari Bandara Brisbane (BNE) untuk menuju Bandara Ngurah Rai Denpasar, Bali (DPS).
Namun, pilot memutuskan untuk mengalihkan penerbangan Virgin Australia VA45 ke Bandara Internasional Darwin (DRW) sekira pukul 04.09 waktu setempat.
Pengalihan terjadi akibat adanya tiga penumpang yang bertingkah lantaran dalam pengaruh alkohol alias mabuk.
Baca juga: Penumpang Sembarangan Panggil Pramugari dengan Sebutan Waiter, Penerbangan Langsung Putar Balik
Melansir Insider, Selasa (1/8/2023), pramugari meminta ketiganya untuk pindah dari kursi mereka ke barisan pintu keluar darurat.
Pasalnya, pramugari khawatir mereka tidak dapat memberikan bantuan yang memadai dalam keadaan darurat.
Menurut Polisi Federal Australia (AFP), para penumpang awalnya menolak untuk bergerak tetapi mengalah setelah beberapa kali berdebat dengan kru.
Setelah pindah, penumpang berusia 42 tahun dari East Brisbane dan dua penumpang berusia 20 tahun dari Sheldon dan Wellington Point menjadi tak terkendali.
Baca juga: Penumpang Sekeluarga Nekat Lompat dari Garbarata Kejar Penerbangan Selanjutnya, Begini Kronologinya
Ketiganya kemudian mulai mengonsumsi alkohol bebas bea yang mereka bawa hingga mabuk berat.
Polisi setempat mengatakan, "Satu penumpang juga diduga terlihat menguap di kursi mereka."
Setelah pramugari khawatir perilaku mereka akan memburuk, pilot memutuskan pengalihan ke Bandara Darwin adalah tindakan terbaik.
Polisi kemudian naik ke pesawat dan menurunkan tiga penumpang tersebut tanpa insiden sekira pukul 16.00 waktu setempat.
Penerbangan kemudian dilanjutkan ke Bali, berangkat dari bandara 20 menit setelah mendarat dan mencapai Indonesia dengan penundaan minimal.
Ketiga pelaku lalu diberi peringatan dan dibebaskan dari tahanan polisi sembari menunggu denda karena perilaku tidak tertib, mengonsumsi alkohol, dan merokok di dalam pesawat.
Baca juga: Viral Penumpang Panik Sebut Ada Hantu di Pesawat, Penerbangan Tertunda Sementara Waktu
Sebagaimana diketahui, penumpang pria dapat didenda maksimal Rp 135 juta untuk perilaku tidak tertib.