Selain melanggar marka jalan, biasanya pengendara kerap menerobos lampu merah.
Baca juga: Viral Mobil Terparkir di Semarang Lebih dari Setahun Bikin Jalan Macet, Ternyata Pemiliknya Polisi
Menerobos lampu merah mejadi salah satu bentuk pelanggaran yang kerap dijumpai di jalan raya, dilaporkan Kompas.com.
Padahal tindakan ini sangat berisiko tinggi.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan, ada dua alasan yang menjadi latar belakang seseorang menerobos lampu merah.
Yaitu kesempatan di mana jalan sepi dan karena arogan atau dorongan adrenalin.
"Apapun alasannya menerobos lampu merah tidak dibenarkan karena berpotensi kecelakaan lalu lintas," ungkap Budiyanto.
Sementara itu, Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving and Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, pengendara yang menerobos lampu lalu lintas di persimpangan, sangat mengabaikan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Baca juga: 2 Bocah SD Nekat Motoran dari Madura ke Jakarta, Berkendara Tanpa Helm & Diamankan Polisi Semarang
Baca juga: 5 Tempat Wisata Alam di Semarang Paling Hits untuk Dikunjungi selama Long Weekend
"Itu sudah pelanggaran lalu lintas. Rugi satu hingga dua menit berhenti di lampu merah apa salahnya, demi keselamatan bersama," kata Jusri.
"Perlu digarisbawahi, lampu merah diciptakan untuk mengatur arus kendaraan agar tidak saling tabrakan," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul AKSI Sopir 2 Bus Trans di Semarang Viral, Nekat Lawan Arah & Halangi Ambulans, Manajemen Minta Maaf.
Baca tanpa iklan