Saat diperiksa polisi, Alepha mengaku berasal dari kelompok etnis Lisu di provinsi utara Chiang Mai.
Dia bilang dia ingin mengunjungi kakak laki-lakinya di Bangkok tapi tersesat dan berakhir di Lop Buri.
Alepha mengaku tidak berniat menikam Suttipong dan menyebut itu kecelakaan.
Petugas tidak yakin dan menuduh Alepha melakukan penyerangan dan menyebabkan cedera tubuh pada orang lain.
Hukuman berdasarkan Pasal 295 KUHP adalah penjara paling lama dua tahun, denda paling banyak 40.000 baht, atau keduanya.
Ambar/TribunTravel
Baca tanpa iklan