Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Fakta Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, 2 Tahun Lalu Pernah Ditolak hingga Utang Rp 57 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan sesama jenis IH dan AY dibawa ke Kantor Desa Pakuwon, Cianjur, setelah dicurigai sebagai pasangan sama jenis.

Kasus pun menjadi heboh di masyarakat sekitar dan akhirnya IH beserta ayahnya dan AY dibawa ke kantor kecamatan.

Di kantor kecamatan itu lah, akhinya terbongkar bahwa AY merupakan seorang perempuan.

"Saat dilakukan proses mediasi akhir AY mengeluarkan KTP miliknya, dan setelah dicek ternyata identitasnya perempuan," ujarnya.

Pasangan sesama jenis IH dan AY dibawa ke Kantor Desa Pakuwon, Cianjur, setelah dicurigai sebagai pasangan sama jenis (Kantor Desa Pakuon)
Baca juga: Nikah Sesama Jenis di Cianjur: 2 Tahun Lalu Pernah Ditolak karena Orang Asing dan Tak Beridentitas

Sudah Dilaporkan ke Bupati Canjur

Camat Sukaresmi, Latif Ridwan, pun telah melaporkan hal tersebut ke pihak terkait.

Termasuk ke Polsek Sukaresmi dan Bupati Cianjur.

"Semenjak ramainya penikahan sesama jenis, saya sudah melaporkan ke Bapak Bupati Cianjur, dan telah dilakukan penanganan oleh Polsek Sukaresmi," kata Latip, dikutip dari TribunJabar.id.

Ia menyampaikan, beberapa pihak telah dimintai keterangan soal pernikahan sesama jenis ini.

Camat Latif juga menuturkan, AY sudah mengakui bahwa ia adalah seorang perempuan.

"AY (25) perempuan yang mengaku sebagai laki-laki, tersebut sudah mengakui perbuatannya, dan dia berasal dari Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah," ucapnya.

Pihaknya kini menunggu hasil penyelidikan dari polisi.

"Selanjutnya kami menunggu hasil penyelidikan pihak Kepolisian, apakah ini ada unsur penipuan dan kerugian. Nanti informasi lanjutannya pada Senin (11/12/2023)," katanya.

AY Punya Utang ke Warga Cianjur

AY pun kini masih tinggal di salah satu rumah warga.

Halaman
123