Begitu lengah, barulah pelaku melakukan aksi cabulnya.
"Korban disodomi. Yang sudah divisum 7 orang hasilnya positif disodomi dan berlangsung 2 tahun," ungkapnya.
Baca juga: Viral Proposal Pembangunan Masjid di Pekalongan Senilai Rp 12 Miliar, Harga Genteng Rp 1,2 Juta
23 Orangtua Tak Punya Biaya untuk Visum Anaknya
Meski korban Hendri Cahaya Putra mencapai 30 orang, 23 orangtua dari 23 korban tak memiliki uang untuk melakukan visum ke rumah sakit.
Sehingga, saat ini yang sudah melakukan visum et revertum baru tujuh anak saja.
"Hanya 7 yang sudah visum. Sisanya belum karena mereka tidak memiliki uang," kata Kuasa Hukum Para Korban, Abdul Ali Simatupang, Jumat (24/11/2023).
Ali menjelaskan, hampir semua korban predator seksual ini berada di garis kemiskinan.
Sehingga mereka kesulitan melakukan visum.
Makanya, kata Ali, pemerintah Desa di Kecamatan Sorkam Barat, Tapteng berjibaku mencoba mencari bantuan.
"Para orangtua korban ini dikumpulkan hari ini mau membahas visum juga rencananya. Pemerintah Desa mencoba membantu meringankan," ujarnya.
Hendri Cahaya Putra DPO
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor mengatakan, predator seksual anak di Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapteng itu resmi sebagai DPO setelah polisi melakukan gelar perkara.
Dari hasil perkara dan bukti-bukti yang kuat, maka Polisi resmi menetapkannya sebagai tersangka.
"Untuk pelaku HCP alias Hendri sudah dilakukan pencarian oleh Sat Reskrim Polres Tapteng namun tersangka sempat melarikan diri keluar kota dan hilang kontak," kata AKBP Basa Emden, Jumat (24/11/2023).
"Sehingga kami diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Polres Tapanuli Tengah bekerjasama dengan instansi terkait," jelasnya.
Baca tanpa iklan