TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024.
Besaran UMP DKI Jakarta 2024 tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.
Baca juga: Daftar UMP 2024, DI Yogyakarta Naik Jadi Rp 2.125.897
Baca juga: Biar Tak Salah, Perbedaan UMR, UMK dan UMP yang Harus Kamu Tahu
Kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 mengacu pada formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berujar, penetapan besaran UMP DKI Jakarta 2024 mempertimbangkan inflasi DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta serta indeks tertentu (α) sebesar 0,3.
Baca juga: Video Viral di TikTok, Wanita Dilamar Kekasih saat Nonton Konser Coldplay di Jakarta
Baca juga: Usai Sukses Gelar Konser di Jakarta, Coldplay Sumbang Kapal Pembersih Sampah untuk Sungai Cisadane
Dari perhitungan itu, Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP 2024 sebesar Rp 5.067.381.
Besaran nilai UMP DKI Jakarta 2024 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
Menurut Heru, kenaikan upah minimum ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga daya beli pekerja/buruh dan mendukung keberlangsungan dunia usaha.
"Alfa 0,3 ini merupakan yang tertinggi yang dimungkinkan berdasarkan PP 51/2023. Dengan besaran yang ditetapkan, kami berharap dapat mencapai keseimbangan yang positif bagi semua pihak terkait, sekaligus mendukung terwujudnya Jakarta Kota Global," ujar Heru di Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Pemprov DKI Jakarta mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan.
Heru menambahkan, Struktur Skala Upah harus memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.
"Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut," terang Heru.
Baca juga: 5 Lokasi Parkir Konser Coldplay di GBK Jakarta, Beserta Informasi Entrance Gate
Kadin Buka Suara
Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia buka suara soal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024.
Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia Hanif Dhakiri meminta agar usai penetapan ini, pengusaha dan buruh bersatu.
Adapun pada penetapan UMP 2024 DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi menaikkan sebesar 3,6 persen, menjadi Rp 5.067.381.
Baca tanpa iklan