"Terhadap tersangka kami kenakan persangkaan pasal 76D tentang persetubuhan terhadap anak dan 76E tentang pencabulan terhadap anak Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," kata dia.
Baca juga: Turis Pria Mabuk Bikin Onar, Lecehkan Staf Hotel Wanita
Kemaluan KC Terluka
Mengutip dari Kompas.com, kemaluan KC kini mengalami luka usai dicabuli FW berulang kali.
Luka pada kemaluan KC terungkap usai dilakukan visum.
"Nah dari hasil visum jelas diketahui adanya luka di area kelamin korban imbas pencabulan yang dilakukan tersangka," ungkap Yossi.
Selain kemaluan yang terluka, KC juga mengalami trauma berat atas pencabulan tersebut.
Oleh karena itu, KC kini mendapatkan pendampingan psikologis dari Unit Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTP3A).
"Kami juga telah merujuk korban ke UPTP3A DKI Jakarta. Sekarang (korban) masih dalam pendampingan," tutur dia.
(TribunTravel.com/ni)
Kumpulan artikel viral