Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Petugas Imigrasi di Tangerang Tewas usai Dilempar Bule Korea dari Lantai 19 Apartemen

Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi apartemen lantai 19. Seorang petugas Imigrasi tewas usai dilempar bule Korea Selatan dari lantai 19 Apartemen Metro Garden, Tangerang, Banten.

Pernah ditahan 3 tahun

KH, bule Korea Selatan, yang jadi terduga pelaku kasus kematian seorang petugas Imigrasi berinisial TFF ternyata sempat ditahan di rumah detensi Imigrasi (rudenim) selama 3 tahun.

"Latar belakang pelaku juga pernah ditahan di rumah detensi imigrasi Jakbar selama 3 tahun," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, kepada wartawan, Jumat (27/10/2023).

Polda Metro Jaya menangkap terduga pelaku pembunuhan yang merupakan warga negara (WN) Korea berinisial KH terhadap korban yang merupakan petugas imigrasi di sebuah apartemen di kawasan Kota Tangerang, Jumat (27/10/2023). (Dok. Ditreskrimum Polda Metro Jaya)

KH, kata Hengki, bahkan pernah dideportasi ke Korea Selatan lantaran masalah keimigrasian, tapi dapat kembali ke Indonesia hingga akhirnya ditangkap dalam kasus itu.

"Pelanggaran imigrasi kemudian dideportasi kemudian kembali ke Jakarta tapi dengan dokumen lengkap," tutur dia.

Lebih lanjut, eks Kapolres Metro Jakarta Pusat tersebut menuturkan masih mendalami penyebab tewasnya TF yang terjatuh dari lantai 19 apartemen itu.

Baca juga: Kronologi Bule Inggris Ngamuk dan Tampar Polisi di Bali, Berhasil Ditangkap & Terancam Dideportasi

"Sampai dengan sore ini terduga masih kita periksa yang jelas tindak pidana awal pengancaman perbuatan tidak menyenangkan sudah kita konstruksikan," ucapnya.

"Sambil kita mendalami perbuatan yang terjdi sehingga ada korban yang terjatuh dari lantai 19," lanjut Hengki.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Penjelasan Lengkap Tewasnya Petugas Imigrasi usai Dilempar WNA asal Korsel dari Lantai 19 Apartemen dan WN Korsel yang Lemparkan Petugas Imigrasi dari Lantai 19 Apartemen Pernah Ditahan selama 3 Tahun.