Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Kemenag Sebut Umrah Backpacker Langgar UU, Kini Dilaporkan ke Polda Metro

Penulis: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jemaah meninggalkan Masjidil Haram di Mekah, Arab Saudi, usai melaksanakan ibadah salat dzuhur, Minggu (12/11/2017). Kementerian Agama (Kemenag) menyebut bahwa aktivitas umrah backpacker melanggar Undang-undang (UU) dan kini dilaporkan ke Polda Metro.

Di kesempatan lain, dilaporkan Kompas.com, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa pihaknya sebenarnya tidak mempermasalahkan aktivitas umrah backpacker.

Yaqut mengatakan, umrah backpacker boleh saja asal mengetahui rute dan segala keperluan saat berada di Tanah Suci.

"Kalau orang yang sudah tahu rutenya sih nggak apa-apa. Tapi jemaah kita, ini kan sebagian besar tidak memahami prosesnya," ujar Yaqut, Jumat (6/10/2023).

Baca juga: Viral Siswa SMA Asal Garut Study Tour ke Arab Saudi, Piknik Sekaligus Ibadah Umrah

"Bukan hanya proses beribadahnya, tapi bagaimana fasilitas akomodasi di sana, transportasi di sana, itu yang menyulitkan," sambung Yaqut.

Dijelaskan Yaqut, yang menjadi poin permasalahan adalah keamanan dan keselamatan jemaah.

Oleh karena itu, pemerintah akan membuat aturan mengenai umrah backpacker.

Jemaah umrah asal Indonesia sedang berjalan di pelataran Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, Sabtu (11/11/2017). Kementerian Agama (Kemenag) menyebut bahwa aktivitas umrah backpacker melanggar Undang-undang (UU) dan kini dilaporkan ke Polda Metro. (Tribun Travel/Sinta Agustina)

Yaqut menjelaskan, pihaknya akan menemui otoritas Arab Saudi untuk mensinkronisasi aturan mengenai pelindungan jemaah.

Terutama jemaah Indonesia yang melakukan umrah backpacker.

Menurut Yaqut, peraturan yang ada di Indonesia belum tentu sesuai dengan peraturan Arab Saudi, begitu pula sebaliknya.

"Pastinya aturan tersebut bertujuan agar jemaah haji dan umrah keamanan dan kenyamanan dalam melaksanakan ibadah di Tanah Suci," ucap Yaqut.

Yaqut pun mengimbau calon jemaah umrah tetap menggunakan lembaga yang berpengalaman, seperti PPIU.

Baca juga: Sebanyak 210 Jemaah Umrah Berangkat dari Bandara Kertajati, Penerbangan Haji Segera Menyusul

Baca juga: Mulai 15 April 2023, Bandara Kertajati Segera Layani Penerbangan Umrah, Haji dan Reguler

Harapannya agar jemaah umrah tidak kesulitan saat terjadi kendala dan masalah selama di Tanah Suci.

"Pemerintah bisa ikut memberikan perlindungan dengan cepat bila berangkat menggunakan lembaga yang berizin," tutupnya.

(TribunTravel.com/SA)