TRIBUNTRAVEL.COM - Aktivitas umrah backpacker dilaporkan Kementerian Agama (Kemenag) ke Polda Metro Jaya.
Umrah backpacker yang dimaksud adalah melakukan perjalanan umrah mandiri tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Hal inipun sempat viral di media sosial lantaran banyaknya orang yang tidak setuju dengan keputusan Kemenag.
Namun yang menjadi sorotan dari Kemenag bukanlah aktivitas umrah backpacker itu sendiri, melainkan perseorangan yang membuka atau menerima jasa umrah backpacker.
Baca juga: Lion Air Umumkan Layani Penerbangan Umrah 1445 H dan Wisata Langsung dari Balikpapan
Menurut Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin, perjalanan ibadah umrah telah diatur oleh pemerintah dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Dalam Pasal 115 UU itu disebutkan, setiap orang dilarang tanpa hak sebagai PPIU mengumpulkan dan atau memberangkatkan jemaah umrah," jelas Nur Arifin, Selasa (3/10/2023), dikutip TribunTravel dari Kompas.com, Jumat (6/10/2023).
LIHAT JUGA:
Jika melanggar, sambung Nur Arifin, akan terancam sanksi pidana enam tahun penjara atau denda sebesar Rp 6 miliar.
Selain itu, terdapat juga larangan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU untuk menerima setoran biaya umrah.
Pidananya berupa delapan tahun penjara atau denda Rp 8 miliar.
Baca juga: KAI Hadirkan Kembali Program Umrah Gratis, Kesempatan Terbuka Lebar hingga Desember 2023
"Ada ancaman pidana berat dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang tidak sesuai dengan regulasi negara," ucap Nur Arifin.
Nur Arifin pun meminta Polda Metro Jaya menindak tegas pelaku perjalanan umrah yang tidak sesuai ketentuan.
"Pada surat tersebut, kami meminta kepada Polda Metro Jaya agar segera menindaklanjuti laporan kami," ungkap Nur Arifin.
"Laporan kami sebagai bentuk upaya penegakan hukum dan mengurangi potensi kerugian masyarakat," sambungnya.
Menag perbolehkan umrah backpacker dengan syarat ini