Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Reaksi Turis Asing Terhadap Peraturan Liburan di Bali, Kini Harus Lebih Berhati-hati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi turis asing yang berlibur di Bali.

TRIBUNTRAVEL.COM - Sudah hampir 4 bulan sejak Bali mengeluarkan aturan dalam upaya mengendalikan turis asing yang nakal.

Berbicara kepada wisatawan yang berlibur di Bali, media lokal sejauh ini melaporkan reaksi yang positif.

Ilustrasi kedatangan turis asing di Bali. (Dok. Humas Bandara Ngurah Rai)

Seorang turis asal Rusia menjelaskan bahwa dia mendapat pamflet peraturan setibanya di Bandara Bali.

Menurutnya, yang paling menonjol adalah dia tidak diperbolehkan bekerja.

Baca juga: Viral Gadis Bali Dapat Rezeki Nomplok usai Bantu WNA yang Pura-pura Tak Bawa Dompet

"Saya pikir (kampanyenya) bagus. Jadi saya pikir selama kami tidak melakukan itu (membuat masalah) kami akan baik-baik saja," ujarnya, mengutip laman news.co.au, Rabu (27/9/2023).

Turis kedua, asal Amerika Serikat, yang juga menerima pamflet tersebut di bandara mengatakan aturan yang paling menonjol baginya adalah perlunya berpakaian sopan.

"Pemandu wisata kami juga sering mengingatkan kami tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan," tambahnya.

Ia juga menyampaikan kritik terhadap wisatawan yang berperilaku buruk karena tidak menghormati budaya.

Tursi ketiga mengatakan bahwa pedoman tersebut efektif tetapi peraturan harus dipajang di tempat umum agar tidak terlewatkan.

Baca juga: Kronologi Sopir Pangkalan Palak Turis Asing di Canggu Bali, Videonya Viral & Kini Menyesal

Saat mengumumkan daftar resmi peraturan itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan tujuannya adalah untuk mengembalikan "kualitas dan martabat" sektor pariwisata Bali.

Dia memperingatkan wisatawan yang tidak mematuhi peraturan tersebut akan menghadapi konsekuensi berat, termasuk hukuman dan proses hukum sebagaimana ditentukan oleh hukum Indonesia.

Ada total 20 aturan, terdiri dari 12 hal yang boleh dan 8 hal yang tidak boleh dilakukan.

Pemandangan Pura Ulun Danu Beratan Bedugul di Bali yang kerap kali dikunjungi para turis asing. (Flickr/Thank You (23 Millions+) vie)

Daftar tersebut mencakup tidak memasuki tempat suci tanpa izin, memanjat pohon suci, mengambil foto tidak senonoh atau telanjang di tempat suci, membuang sampah sembarangan, menggunakan plastik yang tidak dapat didaur ulang, berperilaku buruk di depan umum, bekerja atau berbisnis secara ilegal dan memperdagangkan barang ilegal.

Langkah-langkah lain dalam tindakan keras Bali terhadap orang asing termasuk pembentukan hotline bagi siapa pun yang melakukan tindakan nakal terhadap wisatawan, serta satuan tugas khusus untuk memantau aktivitas orang asing (Bali Becik), dan pajak wisatawan.

Baca juga: Viral Turis Asing Mabuk Ditemukan Tergeletak di Trotoar Ubud, Imigrasi Bali Turun Tangan

Langkah terbaru yang dilakukan minggu lalu adalah para pejabat meminta hotel, resor, dan persewaan liburan jangka pendek lainnya untuk mengirimkan data tamu ke "Aplikasi Pelaporan Orang Asing" untuk membantu pemerintah Indonesia memantau keberadaan dan aktivitas mereka.

Halaman
12