"Ya Polda Metro Jaya sudah menerima laporannya. Baru diterima laporannya dari pelapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).
Trunoyudo mengatakan saat ini laporan tersebut masih diteliti oleh pihaknya untuk nantinya sebagai dasar penyelidikan.
"Dasar laporan tersebut akan di jadikan landasan Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Terlapor dalam hal PT Capella Swastika Karya.
"Kami akhirnya melaporkan perbuatan dugaan adanya pelecehan yang dilakukan terhadap klien kami," kata kuasa hukum korban, Mellisa Anggraeni di Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2023).
Adapun pasal yang disertakan dalam laporan itu adalah Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-undang TPKS. Mereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang TPKS.
Menurut Mellisa pengambilan foto tersebut tanpa sepengetahuan korban.
"Tidak ada informasi tidak ada dalam rundown tidak dikasih tahu body checking. Body check tidak ada di rundown mereka ditodong, cukup membuat klien kami terpukul," ujar Mellisa.
Baca juga: Viral Patung Bung Karno Senilai Rp 500 Juta di Banyuasin, Disebut Tak Mirip Lantaran Terlihat Gemuk
(TribunTravel.com/mym)
Untuk membaca artikel terkait berita viral, kunjungi laman ini.