a. Cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya
b. Cahaya berwarna merah ke arah depan
c. Cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali, lampu mundur
Baca juga: Video Viral Polisi Gantikan Sopir Mobil Ambulans yang Ngantuk, Bawa Pasien Darurat saat Dini Hari
Budiyanto melanjutkan, penggunaan lampu rem modifikasi atau lampu yang menyilaukan dan tidak sesuai spesifikasi pada kendaraan bermotor bisa membahayakan dan dapat berisiko pada terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Dari perspektif hukum merupakan pelanggaran lalu lintas, sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana pasal 279 tentang memasang perlengkapan yang membahayakan pada kendaraan bermotor," ucap Budiyanto.
Pelanggaran tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Selain itu pengemudi yang menggunakan lampu kendaraan bermotor yang tidak sesuai standar dan membahayakan juga bisa dikenakan pasal 286 tentang kelaikan kendaraan.
Dapat dipidana dengan kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Fortuner Gunakan Lampu Rem Tembak Hingga Buat Pengendara Lain Silau, Polisi: Melanggar Aturan.