TRIBUNTRAVEL.COM - Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan sebuah mobil Toyota Fortuner menggunakan lampu rem tembak.
Video tersebut diunggah akun TikTok @hendrik_simanungkalit15 beberapa waktu yang lalu.
Dalam bideo tersebut, perekam nampak protes dengan pengemudi mobil Toyota Fortuner tersebut karena menyala sangat terang saat direm.
Hal tersebut mengganggu pengendara mobil di belakangnya karena silau akan lampu tersebut.
Baca juga: Viral Wanita Histeris Mobilnya Ditabrak Truk di Tol, Diduga Masuk Blindspot & Sebut Pengemudi Kabur
Bahkan, perekam video menyebut dirinya hampir kecelakaan karena terganggu akan lampu tersebut.
"Pak, lampunya bikin silau. Coba Bapak rem, saya hampir tabrakan sama pikap. Ini laporan saya buat polisi, karena Bapak mengganggu pejalan lain. Coba Bapak turun rem, mengganggu tidak?" kata perekam video tersebut.
LIHAT JUGA:
Dikonfirmasi, Polda Metro Jaya mengingatkan soal adanya aturan untuk para pengemudi kendaraan yang tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas, sebagaimana diatur dalam pasal 58 UU 22/2009. Perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan salah satunya adalah pemasangan lampu menyilaukan," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan saat dihubungi, Jumat (22/9/2023).
Dalam aturannya, pemakaian lampu tambahan tidak bisa digunakan secara sembarangan sesuai Pasal 59 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009.
"Kendaraan bermotor tertentu saja, di antaranya lampu isyarat warna biru digunakan untuk ranmor petugas Polri, lampu isyarat warna merah untuk ranmor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue dan jenazah," ucap Doni.
Baca juga: Viral Food Vlogger Review Jujur Warung Oseng Nyak Kopsah di Tangerang, Pemiliknya Marah Tak Terima
"Dan lampu isyarat warna kuning untuk ranmor patroli jalan tol, pengawasan sarpras lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan khusus," ujarnya.
Sementara itu, dilaporkan Kompas.com, pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, setiap kejadian kecelakaan lalu lintas sudah dipastikan diawali dari pelanggaran lalu lintas.
"Begitu pentingnya setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor paham akan aturan dan ketentuan cara berlalu lintas yang secara eksplisit sudah diatur dalam perundang-undangan termasuk memasang perlengkapan," ucap Budiyanto, Rabu (20/9/2023).
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 106 dijelaskan bahwa dilarang memasang lampu kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan yang menyilaukan.