Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Wisata Gunung Bromo Dibuka Mulai Hari Ini, Berikut Larangan dan Peraturan Terbarunya

Penulis: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kawasan wisata Gunung Bromo di Jawa Timur. Kabar gembira, wisata Gunung Bromo akhirnya dibuka kembali mulai hari ini, Selasa (19/9/2023). Simak beberapa larangan dan peraturan terbarunya.

Bagi calon pengunjung yang sudah terlanjur melakukan pembelian tiket masuk booking online pada 7-18 September 2023, dapat mengajukan rescedule melalui laman https://bit.ly.rescedulebromo092023.

Nah, sebelum melakukan pemesanan tiket untuk berwisata ke Gunung Bromo ada baiknya menyimak dulu larangan dan peraturan terbarunya.

Dijelaskan dalam website resmi Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, berikut larangan dan peraturan terbaru liburan ke Gunung Bromo.

Baca juga: Imbas Kebakaran Bukit Teletubbies Gunung Bromo, Aliran Air Bersih ke 6 Desa Terputus

Kawasan wisata Gunung Bromo di Jawa Timur (Instagram/@bbtnbromotenggersemeru)

Larangan di Kawasan TNBTS:

  1. Mengambil memetik memotong tumbuhan dan atau bagian-bagiannya serta benda-benda lainnya
  2. Menangkap melukai dan atau membunuh satwa yang ada dalam kawasan
  3. Membawa binatang ke dalam maupun keluar kawasan
  4. Membawa minuman keras atau beralkohol
  5. Membawa obat-obatan terlarang seperti putau, heroin, ganja dan sejenisnya
  6. Membawa alat musik dan alat bunyi-bunyian lainnya
  7. Membawa alat elektronik seperti radio komunikasi (handy talky) radio tape dll, kecuali jam tangan
  8. Membawa senjata api senapan angin bahan peledak dan senjata tajam lainnnya
  9. Membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk berburu seperti senjata api senapan, panah dan lain-lain
  10. Membawa bahan detergen dan bahan pencemaran lainnya yang membahayakan bagi lingkungan
  11. Membawa berbagai jenis cat termasuk cat semprot dan jenis pewarna lainnya
  12. Melakukan vandalisme perusakan fasilitas wisata dan tempel menempel pada kawasan
  13. Membuang sampah dalam kawasan dan tidak membawa turun kembali sampah bawaannya
  14. Membuat api unggun dan atau perapian di dalam kawasan yang dapat menimbulkankebakaran hutan
  15. Melakukan perbuatan asusila

Baca juga: Fakta Kebakaran Bukit Teletubbies Gunung Bromo, 5 Flare Asap hingga Nasib Calon Pengantin

Peraturan Terbaru di Kawasan TNBTS:

  1. Pengunjung dilarang membawa peralatan yang bisa menimbulkan kebakaran hutan antara lain api unggun, perapian, kembang api, petasan, dan flare untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bersama
  2. Pengunjung wajib memperhatikan dan mentaati pilihan site kunjungan destinasi wisata TNBTS, sesuai dengan site pada tiket masuk yang telah dipesan melalui booking online
  3. Pengunjung yang memilih site kunjungan destinasi ke Savana Teletabies/laut Pasir diperkenankan masuk setelah pukul 06.00 WIB
  4. SOP kunjungan wisata alam di TNBTS tetap harus dipedomani dan diterapkan secara ketat dan teratur
  5. Protokol kesehatan juga bagi pelaku usaha (al. transportasi, konsumsi dan akomodasi) harus diterapkan secara ketat dan teratur dengan mempedomani dan memperhatikan kriteria health, hygine, security dan safety
  6. Larangan masuk kawasan TNBTS untuk ibu hamil.
    Batasan usia pengunjung menyesuaikan peraturan pada masa pandemi Covid 19
  7. Sudah divaksin (minimal dosis pertama) dengan menunjukkan sertifikat vaksin atau swab antigen/pcr sesuai ketentuan
  8. Pengunjung dan para pelaku usaha wajib memakai masker
  9. Pengunjung membawa hand sanitizer dan / atau sabun cair untuk membersihkan tangan
  10. Membawa kresek kecil berwarna kuning untuk membuang masker
  11. Pengunjung menjaga jarak dengan pengunjung yang lain, tidak berkerumun, dan selalu membawa ketertiban
  12. Pembelian karcis masuk hanya dapat dilakukan secara online melalui situs https://bookingbromo.bromotenggersemeru.org sesuai dengan ketersediaan kuota. Tidak ada pembelian langsung untuk masuk kawasan TNBTS
  13. Pembayaran hanya bisa dilakukan dengan Virtual Account
  14. Nominal pembayaran harus sesuai dengan tarif nominal pada booking online
  15. Batas waktu Pembayaran anda 2 jam setelah pendaftaran booking online
  16. Untuk mengantisipasi kesalahan/error pada pembayaran, maka tidak disarankan melakukan pembayaran pada jam 23.00 wib - 01.00 wib (tengah malam)
  17. Pembayaran tidak bisa dilakukan melalui teller bank
  18. Tidak ada pengembalian pembayaran uang karcis yang telah disetor karena adanya pembatalan / refund
  19. Setelah melakukan pembayaran, pengunjung tidak dapat melakukan reschedule / jadwal ulang

(TribunTravel.com/nrlintaniar)

Kumpulan artikel viral