Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Geger Pria Bawa Ular Piton Berselancar di Pantai Bikin Panik Turis, Kini Didenda Rp 23 Juta

Penulis: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pria sedang berselancar atau surfing. Viral aksi seorang pria membawa ular piton peliharaannya berselancar di pantai hingga bikin panik turis, kini ia didenda Rp 23 juta.

TRIBUNTRAVEL.COM - Heboh seorang peselancar memulai aksi mengerikan berselancar di pantai sambil membawa ular piton peliharaannya.

Seorang pria terlihat mengarungi ombak bersama ular piton yang membuat turis panik.

Ilustrasi ular piton karpet. Viral aksi seorang pria membawa ular piton peliharaannya berselancar di pantai hingga bikin panik turis, kini ia didenda Rp 23 juta. (Flickr/grace_kat)

Pria yang diketahui bernama Higor Fiuza ini merekam momen petualangannya berselancar bersama ular piton dan menggungahnya ke media sosial.

Tentu saja aksi nekat ini langsung viral di medsos dan menjadi perhatian pihak berwenang Australia.

Baca juga: Serunya Susur Gua di Racer Cave Mulu National Park Sarawak, Ketemu Ular Langka hingga Stalagmit Unik

Menurut rekaman video, Fiuza dan ular piton peliharaannya yang diberi nama Shiva ini terlihat berselancar di pantai kawasan Gold Coast, wilayah metropolitan di selatan Brisbane, pantai timur Australia.

Ketika berselancar, Shiva melingkarkan tubuhnya di leher Fiuza dan sesekali menjuntai di tepi papan selancar.

Fiuza mengatakan kalau Shiva sangat menikmati momen berselancar dengannya.

"Dia berenang sebentar dan kemudian kembali ke papan. Dia hanya berlayar menunggu ombak… ombak yang sempurna," katanya kepada CNN.

Usai videonya viral di medsos, Fiuza langsung mendapat teguran dan dikenai denda sekira 1.500 USD atau setara dengan Rp 23 jutaan.

Ia didenda dengan alasan melanggar ketentuan lisensi satwa hewan peliharaan, menurut pernyataan dari Departemen Lingkungan dan Ilmu pengetahuan Queensland.

Baca juga: Galang Dana untuk Amal, Bocah 11 Tahun Berselancar Selama 700 Hari Berturut-turut

Ilustrasi papan selancar. Viral aksi seorang pria membawa ular piton peliharaannya berselancar di pantai hingga bikin panik turis, kini ia didenda Rp 23 juta. (Unsplash/Alejandro Luengo)

"Meskipun dia memiliki izin yang benar untuk memelihara reptil tersebut, Fiuza tidak diizinkan untuk memindahkannya dari tempat yang memiliki izin," kata pernyataan itu.

"Pria itu menjadi perhatian kami ketika dia muncul di media lokal sambil membawa ular piton itu ke ombak," kata petugas senior satwa liar Jonathan McDonald.

"Kami tidak ingin pemegang izin memamerkan hewan asli mereka di depan umum kecuali hal itu dilakukan untuk tujuan tertentu yang disetujui dan dengan cara terbaik demi kesejahteraan hewan, keselamatan masyarakat, dan mematuhi kode etik terkait."

"Para pejabat khawatir tentang kesejahteraan Shiva," tambahnya.

"Ular jelas merupakan hewan berdarah dingin, dan meskipun bisa berenang, reptil umumnya menghindari air," katanya.

Halaman
123