Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Waspada Uang Mutilasi, Begini Cara Mengecek Keasliannya Biar Tak Jadi Korban Penipuan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penipuan uang mutilasi tengah menjadi viral.

Pelaku tindak kriminal uang mutilasi menurunya bisa mendapatkan sanksi pidana.

“Ada pidananya. Kalapun itu bukan merupakan pemalsuan uang, dia bisa dianggap merusak uang rupiah," kata Erwin saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (8/9/2023).

Disebutkan dalam pasal 24, pasal 25, dan pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang meniru, merusak/mengubah, dan memalsukan uang Rupiah.

Berikut rincian sanksi pidana pelaku yang merusak dan memalsukan uang Rupiah:

1. Pasal 34

Setiap orang yang meniru Rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan promosi dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 Tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000.

2. Pasal 35

Setiap orang yang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Uang Rupiah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000

3. Pasal 36

Setiap orang yang memalsukan Uang Rupiah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000.

Oleh karena itu, Erwin mengimbau masyarakat untuk senantiasa mengenali uang rupiah.

Hal itu bisa dilakukan dengan memahami setiap unsur visual yang ada dalam setiap lembar Rupiah, baik gambar pahlawan, nilai nominal, gambar budaya, gambar alam serta flora fauna.

Termasuk juga unsur pengaman yang ada dalam setiap lembar Rupiah.

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul WASPADAI Ciri-ciri Uang Mutilasi yang Sedang Viral, Gabungan Uang Asli & Palsu, Cek Pakai Cara Ini