Penipu bisa mengubah nilai uang Rp 100 ribu menjadi 2 lembar uang mutilasi Rp 200 ribu.
Uang mutilasi merupakan salah satu modus pemalsuan uang agar penerima lengah.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Purwokerto, Roni Hartawan mengatakan uang mutilasi masuk dalam kategori merusak uang.
Hal itu diatur UU Mata Uang Pasal 25 Ayat 1, seperti merubah fisik uang seperti merobek, membakar.
"Tidak legal sebagai alat transaksi, segera lapor BI, masyarakat supaya memperhatikan ciri ciri uang rupiah," katanya kepada Tribunbanyumas.com (grup Suryamalang) Kamis (7/9/2023).
Baca juga: Viral Sepasang Suami Istri Nekat Bercinta di Toilet Pesawat, Terancam Hukuman Penjara dan Denda
Pihaknya mengatakan masyarakat bisa menukar uang yang sudah rusak.
Uang rusak bisa diganti, misalkan uang yang diganti masih utuh itu 2/3.
Pihaknya mengatakan untuk tetap memperhatikan 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang).
"Mau mutilasi atau palsu pasti akan kelihatan, nomer seri biasanya berbeda," jelasnya.
Oleh karena itu pentingnya sosialisasi Cinta, Bangga, Paham rupiah.
Apabila cinta bangga paham rupiah kemungkinan rusak sedikit.
"Cinta tidak hanya mengenali tapi juga menjaga rupiah itu. Saling kait mengkait dengan keadaan tersebut," jelasnya.
Untuk membedakan uang mutilasi dan uang asli, Rony memberikan beberapa tips.
Pada uang mutilasi, nomor seri yang tertera di uang itu biasanya tidak sama.
Selain itu, masyarakat juga bisa mengenali perbedaan uang asli dan uang mutilasi dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang.
Baca tanpa iklan