Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Mengenal Visa Olahraga dan Musik yang Diterbitkan Imigrasi Jelang Konser Coldplay dan MotoGP

Penulis: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi konser Coldplay. Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan visa olahraga dan visa musik dan seni jelang konser Coldplay dan MotoGP di Indonesia.

TRIBUNTRAVEL.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan visa olahraga (visa sport) dan visa musik dan seni (visa music and art).

Penerbitan kedua visa baru tersebut dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi sebelum digelarnya konser Coldplay dan gelaran MotoGP di Indonesia.

Ilustrasi visa Indonesia. (indonesia.travel)

Lalu, apa itu visa olahraga dan visa musik dan seni?

Melansir Kompas.com, kedua visa tersebut ditujukan bagi orang asing untuk kegiatan olahraga, serta pertunjukan musik dan seni.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Golden Visa bagi Wisatawan Mancanegara, Apa Keunggulannya?

Melalui siaran persnya, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyebutkan bahwa penerbitan visa olahraga dan visa musik dan seni untuk menyambut banyaknya gelaran internasional di Indonesia.

"Kita ambil momentum. Sebentar lagi banyak event internasional digelar. Oktober kita ada MotoGP, November ada Konser Coldplay, Piala Dunia U-17," ujar Simly pada Kamis (14/9/2023).

LIHAT JUGA:

Dilanjutkan Silmy, pengajuan visa olahraga dan visa musik dan seni akan lebih mudah dibandingkan visa jenis lainnya.

"Kita permudah persyaratan visa untuk sport dan visa music and art agar Indonesia menjadi negara destinasi yang diperhitungkan untuk gelaran olahraga dan musik internasional," jelasnya.

Pada visa ini, pemerintah menyederhanakan persyaratan permohonan visa bagi atlet dan artis mancanegara.

Baca juga: Cara Daftar Bebas Visa Jepang Bagi Pemegang E-paspor Indonesia Secara Online

Dalam proses penerbitan visa, nantinya tim resmi para atlet, penyelenggara acara atau promotor artis internasional tidak lagi diwajibkan melampirkan izin tenaga kerja, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), hingga surat keterangan berpengalaman kerja minimal lima tahun.

Silmy menjelaskan, ketentuan itu dihapuskan mempertimbangkan para atlet dan seniman asing hanya beraktivitas dalam waktu singkat di Indonesia.

MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. (Dok. Kemenparekraf)

Selain itu, konteks pekerjaan yang mereka lakukan juga dianggap tidak memberikan efek persaingan terhadap tenaga kerja lokal.

"Apakah perlu atlet selevel Cristiano Ronaldo mau main sepak bola eksebisi di Indonesia kita mintakan syarat SKCK?" ujar Simly.

"Apa iya Coldplay mau konser di Jakarta kita mintakan syarat pengalaman kerja minimal lima tahun? Persyaratan yang tidak relevan itulah yang kami hapus," sambungnya.

Halaman
12